SANGATTA – Tetangga satu ini layak tak perlu dikasih hati. Bagaimana tidak, jika tetangga umumnya ingin berhubungan baik dengan orang-orang di sekitar rumahnya. Yang dilakukan SF (58) malah sebaliknya.
SF tega mencuri perhiasan bernilai puluhan juta berikut uang tunai Rp 75 juta milik tetangganya sendiri dengan modus berpura-pura bertamu. Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf menyebutkan pencurian yang dilakukan SF berlangsung beberapa hari lalu.
Lokasinya, tambah Abdul Rauf, di sebuah rumah di Desa Sangatta Selatan Km 8 Jl Poros Bontang-Sangatta. Awalnya, SF pura-pura bertamu ke rumah korban. Setelah ngobrol sesaat dengan pemilik rumah, SF kemudian minta izin ke dapur.
Di saat berjalan menuju dapur itulah, pelaku melihat sebuah tas hitam tergeletak di kamar korban. Tanpa pikir panjang tas langsung diambil, kemudian pamit pulang. Awalnya, korban tak curiga saat pelaku berlalu tanpa pamit.
Dia baru tersadar tas sudah tak ada lagi di tempatnya, saat hendak membayar ikan. Orang-orang rumah yang ditanya, sama tak tahunya soal keberadaan tas. Kecurigaan mulai mengarah ke SF, setelah diketahui pintu maupun jendela rumah tak da yang rusak.
“Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Kutim, sampai akhirnya pelaku yang merupakan tetangga korban diamankan petugas,” kata Abdul Rauf lewat rilis yang diterima wartawan Jumat (1/1/2021).
Hasil penyidikan akhirnya menunjukan jika SF sudah mencuri dua gelang emas 19,710 gram senilai Rp 9.850.000, cincin 4,06 gram senilai Rp 2.030.000, gelang zebra 18,770 gram senilai Rp 16.797.000, cincin rolex 8 gram senilai Rp 8 juta, satu liontin emas bermatakan batu alam, dan uang tunai senilai Rp 75 juta.
Atas perbuatannya, kini SF ditahan karena diduga kuat melakukan pencurian biasa yang diatur Pasal 362 KUHP. (red2)