spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pupuk Kaltim Raih Tiga Penghargaan K3 dari Kemnaker

JAKARTA – PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) raih tiga kategori penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), atas komitmen implementasi program dan norma K3 di lingkungan perusahaan.

“Penghargaan ini wujud komitmen Pupuk Kaltim yang terus mengedepankan prinsip serta nilai-nilai K3 secara konsisten dan berkesinambungan. Dimana implementasi K3 Pupuk Kaltim mengacu pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), sebagai hal mutlak yang wajib dipenuhi dalam mendukung aktivitas perusahaan,” ujar Direktur Operasi dan Produksi Pupuk Kaltim Hanggara Patrianta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (29/6/2023).

Tiga penghargaan itu yakni Zero Accident Award atas capaian nihil kecelakaan dengan 52,3 juta jam kerja aman, Penghargaan P2HIV/AIDS serta Penghargaan P2COVID-19 yang masing-masing meraih predikat Platinum. Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Penerapan SMK3 Pupuk Kaltim mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012, dengan pemenuhan standard ISO 45001:2018 untuk meningkatkan kepercayaan konsumen baik nasional maupun global.

“Hal ini didukung penerapan standar bertaraf internasional, seperti IFA Protect and Sustain serta Responsible Care,” ujar Hanggara.

Implementasi SMK3 juga upaya Pupuk Kaltim memastikan pemenuhan aspek K3 di seluruh aktivitas. Mulai dari identifikasi terhadap risiko, hingga analisa penilaian dan upaya mitigasi risiko menggunakan sejumlah tools, seperti Sistem Manajemen Risiko (Simeri) yang terintegrasi dalam seluruh proses bisnis perusahaan. Identifikasi potensi risiko juga dilakukan mulai tataran personal karyawan melalui Job Desk Analisys, SOP/Work Instruction dan Joint Risk Assessment (JRA).

Selain itu Pupuk Kaltim juga mencanangkan pedoman Stop Work Authority (SWA), dalam meningkatkan kesadaran bekerja aman di lingkungan perusahaan. Dimana setiap karyawan bisa mengingatkan rekannya untuk segera berhenti, jika mendapati suatu kondisi yang tidak aman saat bekerja. Hal ini bentuk tanggungjawab bersama untuk saling menjaga dan mengutamakan keselamatan saat beraktivitas.

“Pedoman SWA menjadi acuan seluruh insan perusahaan untuk saling menjaga dalam bekerja, serta upaya meminimalisasi risiko terkait K3 dalam aktivitas sehari-hari. Dari hal itu, Pupuk Kaltim mampu mencapai 56 juta jam kerja aman tanpa kecelakaan hingga Mei 2023,” kata Hanggara.

Penghargaan K3 Nasional ini pun menjadi motivasi bagi Pupuk Kaltim untuk terus meningkatkan kinerja K3, guna menciptakan lingkungan kerja aman dan sehat dalam meningkatkan produktivitas. Dan telah menjadi bagian budaya kerja yang melekat dalam setiap aktivitas operasional di lingkungan Perusahaan.

“Seiring makin berkembangnya tantangan K3, Pupuk Kaltim pun senantiasa berupaya meningkatkan inovasi 4.0 di bidang K3 dengan mengintegrasikan Smart Production, untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,” ujar Hanggara.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan penghargaan K3 Nasional ini sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi perusahaan dan pemberi kerja di Indonesia, agar senantiasa mengedepankan aspek K3 dalam aktivitas bisnis. Dimana K3 telah masuk dalam prinsip hak mendasar di tempat kerja, dan disahkan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) yang mengakui jika K3 bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

“Hal ini pun ditindaklanjuti Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 tahun 2023, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, sebagai bentuk perlindungan HAM dalam dunia kerja di Indonesia,” ujar Ida Fauziyah. (Ant/MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti