PASER – Kepolisian Sektor (Polsek) Long Ikis di Kabupaten Paser, mengamankan sebanyak 44 unit sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar yang terjaring oleh petugas, sekira pukul 05.00 Wita, pada Minggu (17/3/2024).
Puluhan kendaraan roda dua ini terjaring, saat petugas sedang melakukan patroli dan penindakan pelaku balap liar di Desa Sebakung, Kecamatan Long Kali. Kapolsek Long Kali, IPTU Syarifuddin menyebut, aksi balap liar itu dinilai meresahkan masyarakat sekitar.
“Sehingga kami diberikan penindakan. Setidaknya terdapat 44 unit sepeda motor yang terindikasi terlibat dalam aksi balapan liar, seluruhnya telah diamankan,” ucap Syarifuddin, saat dihubungi.
Tidak hanya mengamakan kendaraan, polisi juga memberikan imbauan kepada para orang tua dari pelaku balap liar ini untuk mengawasi anaknya agar tidak terlibat dan menjadi pelaku balap liar, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Tidak hanya melakukan tindakan penegakkan hukum, tapi kami juga melakukan upaya pencegahan melalui orang tua, agar turut serta melakukan pengawasan pada anak,” ujarnya.
Dikatakannya, upaya penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi dan terlibat dalam aksi balap liar. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kendaraan dan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.
“Kami bertindak berdasarkan rambu dalam aturan yang telah ditetapkan. Makanya kami juga memeriksa kelengkapan kendaraan yang digunakan sekelompok pemuda, sehingga bisa dispesifikasikan kendaraan yang memang digunakan untuk aksi bapap liar,” terangnya.
Ia berharap masyarakat juga bisa menjaga kondusivitas lingkungan selama menjalankan ibadah puasa.
“Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih baik dan lebih aman bagi semua,” pungkasnya.
Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R