spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Puluhan Ribu Pekerja Rentan di Kukar Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan 

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus memberikan jaminan kesejahteraan di Kukar. Salah satunya dengan mendaftarkan 46.073 orang, diantaranya pekerja rentan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang bekerja di wilayah Kukar.

Setidaknya Rp 7,7 miliar telah dianggarkan dalam APBD Kukar 2022, melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar. Wujudnya dalam

bentuk Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sejak Oktober 2021, dan dilanjutkan hingga Desember 2022.

“Anggaran Rp 7,7 miliar untuk pertanggungjawaban jaminan sosial tenaga kerja rentan,” ungkap Kepala Distransnaker Kukar Achmad Hardi Dwi Putra, Rabu (5/10/2022).

Hardi menjelaskan, dari 46.073 penerima BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 35.440 orang merupakan pekerja rentan. Sisanya 10.633 orang dari sektor PPNPN, meliputi 5.454 Tenaga Harian Lepas (THL), 115 kepala desa (kades), 1.085 orang perangkat desa, 871 anggota BPD dan 3.108 ketua RT.

“Paling tinggi di nasional. (Kukar) termasuk kabupaten yang peduli dengan tenaga kerja rentan dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Dan ini akan dilanjutkan di 2023,” lanjut Hardi.

Puluhan ribu yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya petani, ojek, tukang urut, guru les atau bimbel, pemulung, pedagang, perikanan tambak, nelayan yang melaut, peternak, dan buruh harian lepas.

“Saya katakan ini bentuk perhatian Pemkab Kukar melalui program dedikasi dalam RPJMD 2021-2026 untuk masyarakat,” tutup Hardi. (adv/afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti