TENGGARONG – Upaya penertiban pasar basah yang tidak pada tempatnya di Kecamatan Tenggarong, terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini menyasar pasar basah di Jalan Pesut RT 20, Kelurahan Timbau, Tenggarong.
Penertiban dipimpin langsung oleh Camat Tenggarong, Sukono, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Seperti Satpol PP Kukar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Polsek Tenggarong, Koramil 0906-01/Tenggarong dan Pemerintah Kelurahan Timbau.
“Kita sampaikan itu berkaitan penutupan pasar basah itu, sayuran, ikan, daging, dan lain-lain,” ungkap Lurah Timbau, Marten Hedy Yudha Murhans, Rabu (5/2/2025).
Para pedagang pun langsung diimbau untuk direlokasi ke Pasar Mangkurawang, yang memang diperuntukkan dan difokuskan menjadi pasar basah. Sekaligus memberikan Surat Peringatan 1, dan berlanjut hingga Surat Peringatan 3, dengan batas waktu kurang lebih 14 hari atau selama dua pekan.
Selama penertiban, Marten pun menjelaskan pedagang yang memang berasal dari Tenggarong pun menyetujui untuk direlokasi ke Pasar Mangkurawang. Pun sudah didata langsung oleh Disperindag Kukar, untuk mendapatkan lapak di Pasar Mangkurawang.
“Mereka siap direlokasi ke Pasar Mangkurawang di sana sudah ada tempatnya, tinggal mereka kapan menempati sudah siap di Pasar Mangkurawang,” lanjutnya.
Berdasarkan pendataan dari Disperindag Kukar, didapati fakta bahwa dari 18 pedagang yang berjualan di Jalan Pesut RT 20, banyak berasal dari luar Tenggarong. Mulai dari Kecamatan Loa Janan hingga pedagang dari Samarinda. Terutama pedagang yang menjual ikan, ayam dan daging.
“Itu malah dari luar pedagangnya, dari Loa Janan, dari Samarinda. Tapi mereka dari Tenggarong siap untuk direlokasi ke Pasar Mangkurawang,” tutup Marten.
Penulis : Muhammad Rafi’i