BONTANG – Kasus Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) lagi-lagi terjadi di Kota Taman. Jika pekan lalu, kasusnya ibu dipukuli anak kandung, kali ini yang jadi korban juga wanita, yakni istri pelaku sendiri.
Sang pelaku RS (36), kini ditahan di Mapolres Bontang karena diduga telah menganiaya EE, di rumah mereka Jl Tarakan RT 18, Gunung Telihan, Bontang Utara. Wanita 22 tahun ini, badannya lebam-lebam setelah dipukuli dengan tangan kosong, dan parang.
Menurut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, penganiayaan yang dialami EE terjadi pada Selasa (4/9/2020) diawali pertengkaran diantara keduanya.
Pertengkaran yang lazim terjadi diantara suami istri itu berubah makin memanas. Puncaknya, RS tak kuasa lagi mehahan amarah, lantas mendatangi EE yang saat itu tengah ada di dalam kamar. Yang mengagetkan, saat masuk kamar, pria kelahiran Balikpapan ini sudah menenteng parang di tangan.
Untungnya bukan untuk menikam istrinya. Tapi parang yang masih terbungkus sarung kayu itu digunakan untuk memukul kepala dan tangan EE. Tak puas, giliran tangan pria yang tak punya pekerjaan tetap ini melayang mengarah ke mata, hidung, bibir, dan tengkuk korban.
Selepas puas menganiaya, RS pergi meninggalkan rumah. Tak terima jadi sansak hidup suami sendiri, EE membalas perbuatan RS dengan melaporkannya ke polisi dengan aduan KDRT dan penganiayaan.
Setengah bulan berlalu setelah pemukulan, RS akhirnya diketahui keberadaannya lantas ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang pada Jumat (18/9/20). “Saat ini pelaku dan barang bukti parang udah diamankan di Polres Bontang,” kata Makhfud.
Ditambahkan, penyidik telah menjerat RS dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. (ra/red2)
Jangan Lewatkan Berita Terkini dari MediaKaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami: