BONTANG – Pertengkaran berujung penganiayaan berlangsung antar-sesama karyawan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (10/6/2021).
Seorang karyawan berinisial WI (37) tiba-tiba terlibat cekcok dengan karyawan lain berinisial MLS (21). Tak disangka cekcok itu berujung pemukulan wajah MLS oleh WI menggunakan kunci ring.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan, MLS tak terima dianiaya kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Muara Kaman. Usai mendapat laporan korban, Polsek Muara Kaman melalui Satreskrim Polres Kukar, meminta bantuan Sateskrim Polres Bontang mencari keberadaan WI.
Ini disebabkan WI kesehariannya tinggal di wilayah hukum Polres Bontang, tepatnya Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara. Sehingga ada potensi pelaku melarikan diri ke Kota Taman. “MLS ditangkap di kawasan Jalan MH Thamrin Kelurahan Gunung Elai,” jelas Suyono.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bontang. Langkah berikutnya, penyidik membuat laporan serta berkoordinasi dengan Polsek Muara Kaman terkait kelanjutan penanganan kasusnya. WI juga telah dijerat sangkaan sebagai pelaku pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (bms)