spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PT ITCIKU Lepas Lahan 7.787 Hektare di PPU untuk Masyarakat di 4 Kelurahan

PPU – Ribuan hektare tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Penajam Paser Utara (PPU) bakal diterima masyarakat di 4 wilayah. Untuk itu, Pemkab PPU diharapkan dapat segera merealisasikannya.

Hal ini didasari Peta Perpanjangan Izin PT ITCIKU dengan Lampiran Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor: 160/Menhut-II/2012, 27 Maret 2012 silam. Serta Peta Kawasan Hutan Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara) dengan Lampiran SK Menteri Kehutanan Nomor: 718/Menhut-II/2014, 29 Agustus 2014.

Public Affair & Government PT ITCIKU Nicholay Aprilindo mengungkapkan bahwa tanah yang dilepaskan ke negara itu seluas 7.787 hektare. Yang dikelola PT ITCIKU dengan status Areal Penggunaan Lain (APL).

“Kita sudah melepaskan lahan ITCIKU untuk dijadikan APL. Kami diserahkan kepada masyarakat yang belum memiliki lahan melalui Pemkab PPU,” tegas Nicholay Aprilindo, Jumat (14/07/2023).

Adapun lahan itu masuk ke dalam 4 wilayah, yakni Kelurahan Maridan, Riko,Telemow dan Pemaluan. Menurut Nicholay, warga yang berada di 4 wilayah tersebutlah yang berhak menerima manfaat lahan tersebut berdasarkan amanah tadi.

BACA JUGA :  Kejari PPU Tingkatkan Pengawasan Adanya Mafia Tanah di Bank Tanah

“Pemkab PPU wajib membagikan kepada masyarakat yang berhak agar mereka memiliki lahan dan hidup disana dan digunakan sebaik-baiknya,” sebutnya.

Selain di PPU, lanjutnya, PT ITCIKU juga telah melepaskan lahan yang berada di daerah lainnya. Yaitu seluas 17.000 hektare di wilayah Kutai Barat (Kubar) dan 49.391 hektare di Kutai Kartanegara (Kukar). “Semua lahan itu kami serahkan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img