spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PT Gelora dan PT Bontang Transport 10 Tahun Bersengketa, DPRD Bontang Harap Ada Titik Terang

BONTANG – Sengketa kerja sama yang terjadi antar PT Gelora dengan pemerintah Kota Bontang terkait penyewaan kapal tongkang yang terjadi sejak 10 tahun lalu. Namun, hingga kini mereka belum menemukan titik tengahnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam menyoroti hal tersebut. Ia menjelaskan awal dari permasalahan tersebut berawal dari PT Bontang Transport yang merupakan anak perusahaan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ) yang mengelola penyewaan kapal tersebut.

Karena kapal tersebut awalnya telah dibeli menggunakan APBD Kota Bontang, secara tidak langsung maka itu termasuk dalam aset pemerintah Kota Bontang.

“Ini adalah aset pemerintah yang dipisahkan. Aset tersebut telah tercatat di Perusda,” ujarnya, Senin (1/7/2024)

Dalam perjalanan kerja sama di antara kedua pihak terjadi sengketa sehingga pihak penyewa merasa keberatan dan mengajukan keberatan karena kontraknya diputus sepihak. Bahkan, penyewa mengklaim dan dilakukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan dimenangkan oleh PT Gelora dengan melayangkan gugatan dengan denda Rp 32 miliar.

“Kami sebagai fasilitator hanya bisa membantu karena ada petusan yang mengikat, sehingga penyelesaiannya harus secara baik,” jelasnya.

Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan jika sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 54 tentang aset tersebut bukan tanggung jawab pemerintah.

“Sebenarnya yang menanggung risiko harusnya kedua belah pihak, apalagi ini aset yang sudah dipisahkan,” jelasnya. (ADV)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti