spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PT EUP Bontang Klaim Limbah Sesuai Baku Mutu, Siap Diperiksa Terkait Dugaan Pencemaran

BONTANG – PT Energi Unggul Persada (EUP) Kota Bontang angkat bicara mengenai isu dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah buangan mereka yang diduga menyebabkan matinya ikan-ikan di perairan Bontang Lestari dan Santan Ilir.

Humas PT EUP, Jayadi, menegaskan limbah yang dibuang ke laut lepas telah memenuhi standar baku mutu yang diizinkan oleh pemerintah.

Menanggapi kabar adanya ikan mati di perairan sekitar Bontang Lestari dan Santan Ilir, Jayadi mengatakan pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan tim Wastewater Treatment Plant (WWTP) yang bertanggung jawab mengolah limbah cair sebelum dibuang ke laut. WWTP berfungsi untuk memastikan bahwa air limbah yang dibuang ke lingkungan sudah dalam kondisi bersih dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Informasi yang saya dapatkan saat ini masih sesuai standar, kami juga memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)” ujarnya saat dihubungi, Senin (24/3/2025).

Ia juga menambahkan bahwa kemungkinan ikan yang mati tersebut terbawa arus dan sampai di perairan sekitar Bontang Lestari dan Santan Ilir. Meskipun demikian, PT EUP terus memastikan bahwa semua prosedur terkait pembuangan limbah dilakukan dengan benar sesuai dengan izin dan standar yang berlaku.

Dikatakan, pihaknya setiap bulan melakukan pelaporan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan standar Baku Mutu Air (BMA) perusahaan  juga dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Perpanjangannya akan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Namun begitu, pihaknya menegaskan siap jika memang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pencemaran lingkungan ini.

“Kami siap jika memang akan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya beredar adanya dugaan ikan mati di perairan Bontang Lestari dan Santan Ilir diakibatkan limbah buangan PT EUP, bahkan nelayan mengeluhkan hal berulang tersebut selama dua tahun terakhir.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img