KUTAI KARTANEGARA – PT Bakti Kartika Mahakam, perusahaan pengembang, merasa dirugikan atas pembatalan proses balik nama sertifikat lahan yang mereka beli di Kilometer 8, Tani Bakti, Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Direktur perusahaan, Bagus Eko Susprijanto, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membatalkan proses balik nama sertifikat lahan yang telah mereka beli sejak tahun 2017 hingga 2019.
“Kami ini perusahaan pengembang. Kami cari tanah, kemudian ada yang menawarkan tanah transmigrasi di Kilometer 8, Tani Bakti. Mereka bilang sudah bersertifikat,” ujar Bagus Eko Susprijanto pada Senin malam, (10/3/2025)
Bagus Eko menjelaskan bahwa asal usul tanah tersebut adalah lahan transmigrasi, yang berarti tanah negara yang dikelola oleh dinas transmigrasi.
Kantor wilayah provinsi menerbitkan sertifikat dan membagikannya kepada peserta transmigrasi. Desa Tani Bakti sendiri ada karena program transmigrasi.
“Kalau berbicara kepemilikan, ya mereka tidak tahu ini punya siapa, yang jelas negara mengklaim itu milik negara,” tambahnya.
Setelah melakukan pengecekan ke BPN dan memastikan keabsahan sertifikat, perusahaan pun melanjutkan proses perizinan, termasuk alih fungsi lahan dari pertanian menjadi non-pertanian, dan proses balik nama sertifikat atas nama perusahaan pada Oktober 2022.
“Kami menganggap lahan ini sudah clear karena sertifikat sudah berproses dan tidak ada masalah. Kami pun melakukan pematangan lahan di lokasi tersebut,” tegasnya
Namun, saat pematangan lahan berlangsung, muncul pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Pihak tersebut, yang mengatasnamakan PT Insani, mengaku memiliki surat kepemilikan lahan. Perusahaan pengembang pun mengajak PT Insani untuk bermediasi, namun tidak membuahkan hasil.
“Kami mempersilakan PT Insani untuk melapor ke polisi jika keberatan. Kami tetap melanjutkan pekerjaan,” katanya
Saat perusahaan pengembang melaporkan permasalahan ini ke kepolisian dan BPN, mereka justru dikejutkan dengan pembatalan proses balik nama sertifikat yang sedang berjalan.
Padahal, menurut mereka, proses balik nama tersebut sudah hampir selesai dan tinggal menunggu penandatanganan serta penulisan tanggal penertiban.
“Kami hanya meminta perlindungan hukum agar tidak diganggu oleh PT Insani, tetapi BPN malah membatalkan proses balik nama. Alasan pembatalannya karena kami melapor ke polisi,” ungkapnya
Bagus Eko Susprijanto merasa bingung dengan pembatalan tersebut, karena mereka mengklaim tidak ada tumpang tindih kepemilikan lahan.
“Mereka juga menegaskan bahwa BPN sudah mengetahui peta kepemilikan lahan tersebut. Hampir semua lahan yang kami beli diklaim oleh PT Insani,” imbuhnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R