spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PRT Jabodetabek Gelar Aksi Damai, Desak Pengesahan RUU PPRT yang Tertunda 21 Tahun

JAKARTA – Ratusan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Jabodetabek menggelar aksi damai pada Sabtu (15/2/2025) untuk memperingati Hari PRT Nasional. Aksi yang dimulai dari Sarinah menuju Patung Kuda, Jakarta Pusat, ini menuntut pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah tertunda selama 21 tahun.

Dengan membawa spanduk bertuliskan “Mendesak Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” para PRT menyuarakan keresahan mereka atas lambannya proses legislasi RUU tersebut.

“Sudah 21 tahun kami menunggu, kapan RUU ini akan disahkan? Sudah banyak Sunarsih-Sunarsih lain di negeri ini,” teriak para peserta aksi.

Sunarsih sendiri merupakan seorang PRT anak berusia 14 tahun yang meninggal akibat penyiksaan di tempat kerjanya di Surabaya, Jawa Timur. Ia dan empat rekannya mengalami eksploitasi berat: bekerja lebih dari 18 jam sehari tanpa upah, diberi makanan tidak layak, tidak diizinkan keluar rumah, serta tidur di lantai jemuran.

Akibat kekerasan yang terus menerus dialaminya, Sunarsih meninggal dunia pada 12 Februari 2001. Majikannya hanya divonis empat tahun penjara, namun hukuman itu dikurangi menjadi dua tahun dan tidak pernah dieksekusi. Kasus ini menjadi simbol ketidakadilan yang masih dihadapi PRT di Indonesia.

Kondisi PRT Masih Memprihatinkan

Meskipun Hari PRT Nasional diperingati setiap tahun, kondisi PRT di Indonesia dinilai masih jauh dari layak. Banyak dari mereka bekerja tanpa perlindungan hukum dan menghadapi berbagai bentuk diskriminasi.

Dunia saat ini mengakui pentingnya “care work” atau pekerjaan perawatan, namun pekerjaan yang dilakukan oleh PRT masih sering dianggap remeh dan dibayar murah.

“Lihat saja kerja kami. Kami merawat rumah dan orang-orang di dalamnya, tetapi tetap dianggap pekerjaan rendahan dan bergaji kecil. Ini diskriminasi nyata terhadap perempuan!” kata Darsiah, seorang PRT yang turut serta dalam aksi.

Hasil pemetaan yang dilakukan oleh JALA PRT pada 2024 menunjukkan bahwa PRT di Indonesia masih menghadapi empat jenis kekerasan dan intimidasi dalam pekerjaan:

  1. Eksploitasi dalam kondisi kerja yang menyerupai perbudakan.
  2. Pelecehan dan kekerasan di tempat kerja.
  3. Ketidakamanan ekonomi akibat kurangnya perlindungan sosial.
  4. Kerentanan menjadi korban perdagangan manusia (trafficking).

Dalam aksi ini, para PRT mengenakan serbet sebagai simbol alat kerja mereka dan membagikan bunga kepada pengguna jalan sebagai bentuk kampanye.

“Serbet dan bunga ini menjadi pengingat bahwa kerja kami sangat penting, meskipun sering tidak diakui. Kami menyiapkan makanan, membersihkan rumah, tetapi keberadaan kami sering diabaikan,” ujar Anipah, seorang PRT.

RUU PPRT Masih Terhambat

Sejak pertama kali diusulkan 21 tahun lalu, RUU PPRT belum juga disahkan. Hingga akhir periode DPR RI 2019-2024, pembahasannya terus tertunda. Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, yang terdiri dari berbagai organisasi dan individu, terus mendesak agar RUU ini dapat “carry over” atau diteruskan ke kepemimpinan DPR yang baru. Jika tidak, maka perjuangan harus kembali dimulai dari nol.

Tahun 2025 menjadi tahun krusial bagi perjuangan pengesahan RUU PPRT. Dengan susunan anggota DPR RI yang baru, tantangan untuk meloloskan undang-undang ini semakin besar. Namun, para PRT tetap optimis dan terus menggalang dukungan melalui sosialisasi ke anggota DPR serta lobi ke partai-partai politik agar tetap mendukung pengesahan RUU ini.

Tuntutan PRT dan Koalisi Sipil

Dalam peringatan Hari PRT Nasional 2025, para PRT dan Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai bentuk penghormatan terhadap kerja-kerja perawatan yang sebagian besar dilakukan oleh perempuan.
  2. Meminta pemerintah untuk secara aktif mendukung serta mendorong DPR RI agar segera mengesahkan RUU PPRT.
  3. Mengajak masyarakat luas untuk turut mendukung pengesahan RUU PPRT sebagai bagian dari perlindungan pekerja informal di Indonesia.

Peringatan Hari PRT Nasional tahun ini menjadi pengingat bahwa perjuangan para PRT untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pengakuan yang layak masih terus berlanjut.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img