SAMARINDA – Pembangunan Rumah Sakit Korpri resmi dihentikan. Sebabnya, dua kali perpanjangan masa kerja sejak akhir 2021, kontraktor tak juga merampungkan proyek senilai Rp 43 miliar itu.
Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menerangkan progres pengerjaan RS Korpri baru mencapai sekitar 78% bila dihitung dengan material di dalamnya. Namun kemampuan keuangan PT Telaga Paser Kuta (TPK) selaku kontraktor, tidak lagi mampu untuk melanjutkan pembangunan RS Korpri.
Terlebih pihak kontraktor harus membayar denda keterlambatan 1 per mil perharinya. Bila dihitung dari nilai kontrak sebesar Rp 43 miliar, kontraktor harus membayar sekitar Rp 17 juta per harinya terhitung dari 1 Januari 2022 atau sekitar 4 bulan.
Sehingga Dinas PUPR mengambil langkah untuk memutus kontrak dengan PT TPK, dan memasukannya ke dalam daftar hitam (black list). “Kontraktor di-black list, perusahan tidak bisa melakukan pekerjaan selama dua tahun. Seingat saya aturannya gitu,” jelasnya (26/4/2022).
Aturan yang dimaksud adalah Perlem LKPP Nomor 4 Tahun 2021. Dijelaskan, bahwa sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia berupa larangan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu.
Terkait sisa pengerjaan RS Kopri, belum jelas kapan akan diselesaikan. Ia menyatakan masih akan melakukan perhitungan ulang anggaran dan kemudian melakukan proses lelang. “Anggarkan ulang nanti di lelang lagi, kami belum berani bilang di perubahan (APBD Perubahan 2022),” ungkapnya.
Ke depan ia menyatakan proses lelang yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) harus benar-benar selektif dalam mencari pemenang tender. Kontraktor yang mengikuti lelang diminta untuk memperhitungkan segala aspek, hingga faktor lain yang memungkinkan terjadinya keterlambatan penyelesaian proyek.
“Hitung benar-benar sebelum menawar, jangan asal tawar. Diperhitungkan juga risiko di lapangan, cuaca dan lainnya. Terus cash flow, kalau tersendat, ya selesai,” tandasnya. (eky)