SAMARINDA – Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru saja disahkan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI kembali memicu gelombang protes. Salah satunya datang dari XR Bunga Terung, sebuah kelompok yang fokus pada isu-isu lingkungan.
Pada Rabu (29/01/2025), kelompok ini menggelar aksi simbolik sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU Minerba yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan akademik dan mengalihkan kampus menjadi bagian dari sektor bisnis ekstraktif.
“Menurut kami adalah bentuk pembungkaman pada rezim Prabowo Subianto,” ujar Mario, selaku narahubung aksi.
XR Bunga Terung sendiri adalah kelompok yang berfokus kepada isu-isu lingkungan. Maka dalam hal pembagian konsesi tambang, mereka mengutuk keras sebagai pengalihan fungsi kampus dari pendidikan menjadi bagian dari kelompok penguasa.
Keterlibatan kampus dalam bisnis tambang juga menciptakan risiko besar terhadap keberlanjutan akademik. Ketika kampus mulai terlibat dalam sektor ekstraktif, mereka akan menghadapi tekanan dari korporasi dan aktor-aktor ekonomi yang berupaya memprioritaskan keuntungan daripada kebenaran ilmiah.
“Hal ini tidak hanya mengancam otonomi akademik, tetapi juga dapat mencederai etika riset yang seharusnya berorientasi pada kepentingan publik, bukan keuntungan segelintir pihak,” tekan Mario.
Selain itu, pertanyaan soal pengelolaan tambang oleh kampus dapat membantu mengurangi beban uang kuliah tunggal (UKT) adalah bentuk pengalihan tanggung jawab yang tidak adil. Karena pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pendidikan nasional, seharusnya memastikan pembiayaan pendidikan tinggi melalui alokasi anggaran yang memadai.
Bukan malah menyerahkan beban itu sepenuhnya kepada mahasiswa atau bahkan menjadikan kampus sebagai aktor bisnis yang mengeksploitasi sumber daya alam.
“Kampus harus tetap menjadi ruang yang bebas dari kepentingan bisnis dan fokus pada misi utamanya: pendidikan, riset, dan pengabdian masyarakat,” tegas Mario.
XR Bunga Terung menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, terutama mahasiswa, akademisi, dan pemerhati lingkungan, untuk bersatu dalam menolak pasal tambahan yang memberi prioritas pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor : Nicha R