spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Protes Atas Aturan Terbatas Program Stimulan dari Kelurahan Tanjung Laut, Ketua RT 21 Kirim Surat ke Wali Kota Bontang

BONTANG – Ketua RT 21 Kelurahan Tanjung Laut, Widiya Arsita tidak terima adanya aturan  Program Stimulan yang dibuat oleh Kelurahan Tanjung Laut. Sebagai bentuk aksi protes, pihaknya melayangkan surat tembusan ke beberapa pihak termasuk Wali Kota Bontang.

Diketahui berdasarkan peraturan Wali Kota Bontang, No.05 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksana program fasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengembangan di kelurahan, dalam pasal 3 Program Stimulan disebutkan 3 poin. Pertama, pengembangan urban farming. Kedua, pengembangan usaha mikro, dan ketiga adalah pemberian makanan tambahan bagi balita.

Widiya menyatakan bahwa peraturan yang telah ditetapkan tidak tercantum adanya batasan untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas), dalam mengelola program stimulan.

Dirinya menilai bahwa aturan internal kelurahan yang telah membatasi, yang dimana setiap Pokmas hanya memperbolehkan mengelola satu kegiatan saja dari program stimulan.

“Seharusnya boleh tiga, kenapa dari pihak kelurahan hanya memperbolehkan pilih salah satu saja. Tidak boleh ketiga-tiganya, itu sama saja pihak Kelurahan Tanjung Laut membuat aturan di luar Perwali,” ucapnya saat di konfirmasi, Senin (22/7/2024).

Selain itu Widiya juga menjelaskan, di beberapa Pokmas bisa mengelola lebih dari satu kegiatan, akan tetapi tidak untuk di wilayahnya sendiri.

“Yang jelas kami RT 21 menginginkan keadilan dan transparansi dari pihak kelurahan. Jangan sampai ada Pokmas yang lebih diutamakan untuk mengerjakan Program Stimulan ini,” jelasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Lurah Tanjung Laut, Susardi menyampaikan keputusan telah diambil karena adanya kesepakatan dalam rembuk dengan 14 dari 15 Pokmas, yang mana kesepakatan tersebut hanya boleh melakukan satu program saja.

“Ada 15 Pokmas, akan tetapi yang sepakat ada 14 Pokmas untuk boleh melakukan satu program. Bahkan di RT.21 sudah pernah melakukan kegiatan, dan pokmasnya mundur,” paparnya.

Sehingga pihak kelurahan menyatakan memang benar adanya jika Perwali tidak mengatur batasan Pokmas dalam pengelola program Stimulan, akan tetapi keputusan yang telah diambil berdasarkan dari hasil rembuk bersama dengan 14 Pokmas.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti