spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Protes 12 Tahun Tanpa Kenaikan, Hakim di Penajam Gelar Aksi Solidaritas

PPU – Sejak Senin (7/10/2024), Solidaritas Hakim Se-Indonesia menggelar aksi cuti bersama sebagai bentuk protes terhadap gaji dan tunjangan yang tidak kunjung naik.

Kenaikan gaji para hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PN PPU), Amjad Fauzan, mengonfirmasi bahwa seluruh hakim di PN PPU turut dalam aksi solidaritas ini dengan mengambil cuti bersama dan menunda beberapa persidangan.

“Ini adalah gerakan solidaritas hakim se-Indonesia untuk cuti bersama, bukan mogok kerja atau mogok sidang,” ujar Amjad, Rabu (9/10/2024).

Amjad menjelaskan, aksi ini dilakukan untuk mendorong adanya audiensi dengan Mahkamah Agung dan DPR RI terkait tuntutan para hakim. Sebagai bentuk dukungan, para hakim di PN PPU juga mengenakan pita putih selama bekerja.

“Pelayanan tetap berjalan, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Beberapa persidangan yang bisa ditunda, ditunda sementara. Namun, perkara yang harus segera diselesaikan tetap dilaksanakan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Siap-siap! Jaringan 3G di PPU Bakal Dimatikan Secara Permanen

Tuntutan Para Hakim

Amjad menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan para hakim terakhir kali naik pada tahun 2012, sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2012. Namun, hingga kini belum ada penyesuaian terkait inflasi atau perubahan ekonomi.

“Tidak ada penyesuaian, termasuk kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Tunjangan yang dinaikkan hanya berkaitan dengan transportasi, sedangkan fasilitas kesehatan dan perumahan masih kurang,” terangnya.

Amjad juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 12 tahun, hak-hak para hakim masih mengikuti aturan lama. Ia menekankan bahwa aksi ini bukan hanya tentang gaji, tetapi juga tuntutan terhadap fasilitas dan jaminan keselamatan bagi hakim.

“Banyak hakim yang hidup dalam kondisi yang tidak memadai, bahkan ada yang ditemukan meninggal di kamar kosnya. Negara harus lebih memperhatikan hal ini,” tegasnya.

Cuti Solidaritas

Aksi solidaritas ini berlangsung dari 7 hingga 11 Oktober 2024. Para hakim yang berpartisipasi memakai pita putih sebagai simbol solidaritas. Amjad menjelaskan bahwa meskipun beberapa persidangan ditunda, mereka memastikan layanan yang mendesak tetap berjalan.

BACA JUGA :  Satpol PP PPU Bentuk Tim Khusus untuk Pengamanan IKN

“Hakim-hakim ini tetap menjalankan tugas mereka, khususnya untuk kasus yang tidak bisa ditunda,” katanya.

Nasib Pencari Keadilan

Amjad menyadari bahwa penundaan persidangan dapat berdampak pada pencari keadilan. Oleh karena itu, penundaan hanya dilakukan untuk kasus yang memungkinkan, sementara persidangan penting tetap dilaksanakan.

“Para pencari keadilan yang ingin segera bersidang akan kami perhatikan. Kalau persidangan bisa ditunda, kami akan menundanya, tetapi tidak semuanya. Kami tetap berusaha untuk melaksanakan persidangan yang mendesak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jumlah persidangan pada hari Rabu yang biasanya mencapai 20 persidangan, kini hanya menjadi tiga karena aksi solidaritas.

Tanggapan Pencari Keadilan

Amjad mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tidak ada keluhan resmi dari para pencari keadilan terkait penundaan persidangan. Bahkan, beberapa dari mereka mendukung aksi solidaritas yang dilakukan oleh para hakim.

“Pelayanan PTSP tetap berjalan, dan jika ada persidangan yang mendesak, akan tetap dilaksanakan,” tambahnya.

Harapan Para Hakim

Sebagai Juru Bicara PN Penajam, Amjad berharap aksi solidaritas ini dapat membuahkan hasil yang positif, terutama dalam hal penyesuaian gaji dan tunjangan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

BACA JUGA :  Dinilai Sukses Bawa Kemajuan PPU, Makmur Marbun Terima Penghargaan Bergengsi Bidang Kesejahteraan Rakyat

“Harapannya, negara bisa merespons dengan positif dan menindaklanjuti tuntutan kami. Ini adalah keresahan seluruh hakim, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Semoga tuntutan kami dikabulkan,” tutupnya.

Pewarta: Nelly
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti