PASER – Sebanyak 435.628 lembar total kertas surat suara dilipat oleh Staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser. Pelaksanaan ini berlangsung sejak logistik diterima pada Minggu (27/10/2024) lalu dan dipastikan selesai dalam waktu yang tidak lama.
Proses sortir dan lipat surat suara ini akan digunakan untuk Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Paser pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Paser.
Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi menyatakan, masing-masing surat suara terdiri dari 216.814 lembar untuk Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kaltim dan 218.814 lembar untuk Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Paser.
“Pengadaan surat suara dicetak sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar Pemilih tetap, ditambah dua persen sebagai cadangan” kata Ahyar, Senin (4/11/2024).
Adapun selisih 2.000 lembar antara surat suara Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kaltim dan Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Paser, nantinya untuk mengantisipasi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) tingkat Kabupaten.
Ahyar menyebut, seluruh kebutuhan untuk pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024) mendatang sudah tersedia yang tersimpan dalam kondisi aman dan lengkap. Rencananya, akan didistribusikan ke masing-masing Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tiga hari sebelum pencoblosan.
“Surat suara, tinta, segel, bilik, kotak sampul kubus, sampul Formulir C Hasil, sampul biasa, surat daftar pasangan calon hingga kabel tis sudah tersedia,” ujarnya.
Lebih lanjut, distribusi berlangsung pada Kamis, 24 November 2024. Pendistribusian logistik itu, nantinya untuk memenuhi proses pemungutan suara di 480 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 5 TPS Khusus di 139 dan 5 Kelurahan yang tersebar di 10 Kecamatan, Kabupaten Paser.
“Total ada 211.299 DPT. Surat suara sudah disediakan lebih dan dipastikan cukup,” pungkasnya.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R