Beranda NASIONAL Proses Pemilihan Ketua Umum PBNU Masih Berlangsung, Gus Yahya dan Said Aqiel...

Proses Pemilihan Ketua Umum PBNU Masih Berlangsung, Gus Yahya dan Said Aqiel Bersaing

0
Proses pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2021-2026 dalam Muktamar ke-34 NU masih berlangsung. Foto: tangkapan layar

LAMPUNG – Jumat (24/12) pukul 06.10 WIB pagi ini, proses pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-34 NU masih berlangsung dalam penjaringan bakal calon. Dua nama yang cukup mendapat dukungan besar dari peserta Muktamar yakni KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dan KH Said Aqiel Siradj. Dalam voting ini dua bakal calon resmi menjadi calon ketua umum Yahya Cholil Staquf  yang mendulang 327 suara dan KH Said Aqiel Siradj mendapatkan 203 suara.

Ada juga nama lain muncul dalam penjaringan adalah KH Asad Said Ali. Namun hanya mendapatkan 17 suara atau belum mencapai 99 suara, sebagai syarat untuk bisa ditetapkan sebagai calon ketua umum.

Pemilihan Ketum PBNU untuk periode 2021-2026 dilaksanakan dengan cara pemungutan suara dari para muktamirin yang memiliki hak suara. Sebelum pengambilan suara dilaksanakan, mekanismenya PCNU usulkan nama baru kemudian dimusyawarahkan dan selanjutnya voting.

Sekretaris Panitia Lokal Muktamar NU Maulana Mukhlis mengatakan sebelum pemilihan Ketum PBNU dilakukan proses persiapan.”Jadi persiapan bakal calon diawali dengan verifikasi identitas para muktamirin,” kata Maulana Mukhlis, Jumat (24/12/2021).

Lanjutnya, verifikasi dilakukan dengan cara mengumpulkan barcode peserta Muktamar NU dan identitas peserta. “Ini untuk memastikan memiliki hak suara,” tukasnya. Maulana Mukhlis menambahkan suasana pemilihan berlangsung lancar. “Suasana sejuk sekali,” tandasnya.

Diketahui, gelaran pemilihan Rais Aam PBNU dan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-34 NU 2021 dilaksanakan di Universitas Lampung tepatnya di GSG Unila, Kamis (23/12/2021) malam.

Mengenai mekanisme pemilihan Ketum PBNU tersebut, Ketua SC Muktamar ke-34 NU Muhammad Nuh menjelaskan, setiap cabang mengusulkan nama. Menurutnya, siapa saja boleh mengusulkan nama-nama sebagai calon kandidat ketua umum.

Namun, kata Nuh, ada syarat minimal dukungan untuk bisa ditetapkan sebagai calon ketua umum. “Minimal 99 suara. Siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum PBNU,” ungkap Nuh. “Kemudian, yang dapat 99 suara tadi itu kemudian diminta untuk musyawarah di antara mereka,” imbuhnya.

Namun demikian, jika dalam musyawarah tidak ditemukan keputusan siapa yang akan menjadi Ketum PBNU, cara selanjutnya adalah dikonsultasikan kepada Rais Aam.

“Apakah si A saja atau si B saja yang mau maju. Kalau misalnya di antara kandidat itu belum dapat mufakatnya, maka itu dikonsultasikan ke Rais Aam terpilih,” katanya.  “Terserah Rais Aam terpilih nanti kalau merekomendasikannya satu, dua atau tiga, itu terserah Rais Aamnya. Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya,” sambungnya.

Jika calonnya lebih satu, kata Nuh, maka baru akan dilakukan voting. “Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi Ketum.” “Itu sudah disepakati semua,” pungkas Muhammad Nuh. (mk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version