SANGATTA – Meskipun pesatnya pembangunan di Kutim, masih banyak masyarakat yang tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak huni. Namun, program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diinisiasi oleh Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Provinsi Katim menawarkan secercah harapan baru. Sosialisasi program tersebut digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Utara pada Kamis (15/8/2024) lalu, dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Anggota DPRD Kutim, Yusri Yusuf, serta penerima manfaat.
Yusri Yusuf, politikus dari Partai Demokrat, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan program RTLH yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga.
“Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Kutim berjalan dengan baik,” kata Yusri usai kegiatan.
Politikus tersebut juga berharap agar program ini terus berlanjut dan lebih banyak lagi program dari provinsi yang masuk ke wilayah Kutim.
“Semoga semakin banyak program dari provinsi masuk ke wilayah Kutim sehingga makin banyak yang menerima manfaat,” tambahnya.
Yusri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan program ini agar bantuan yang disalurkan benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan. “Saya akan terus mengawal program-program ini agar terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Fakhruddin Lutvi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari DPUPR-Pera Kaltim, menjelaskan bahwa program rehabilitasi RTLH tahun 2024 adalah yang pertama di tahun ini, dengan target 150 penerima manfaat yang tersebar di dua kecamatan, yakni Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
“Sebelumnya, kami sudah melakukan kegiatan yang sama pada tahun 2022 dengan peserta sebanyak 100 rumah,” ungkap Lutvi.
Setiap penerima manfaat program ini akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 25 juta, yang terdiri dari Rp 2 juta untuk ongkos tukang dan sisanya untuk material, transportasi, serta jasa bongkar muat.
“Anggaran ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022,” jelasnya.
Meski demikian, Lutvi menyebutkan bahwa besaran bantuan ini dirasa masih belum mencukupi untuk membangun rumah yang benar-benar layak huni di beberapa daerah tertentu.
Program rehabilitasi ini mengacu pada Pergub Nomor 33/2022 tentang Peningkatan Kualitas Hidup terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dengan fokus utama pada perbaikan atap, lantai, dan dinding (Aladin). Namun, fasilitas MCK tidak termasuk dalam program ini.
“RLH itu memang cukup penghawaan, pencahayaan, dan area MCK kalau bicara ideal. Namun, saat ini masih konsep merehab, sehingga rata-rata yang diperbaiki hanya beberapa bagian saja,” tambah Lutvi.
Tahun ini, DPUPR-Pera Kaltim menargetkan untuk merehabilitasi 1.653 RTLH yang tersebar di 10 kabupaten dan kota se-Kaltim. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga dengan menyediakan tempat tinggal yang lebih layak. Ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperbaiki kondisi perumahan dan pemukiman, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang kurang mampu. (Rkt/Adv)