spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Produk Kosmetik Ilegal Beredar di Kaltim, BPOM Intensifkan Pengawasan

SANGATTA– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda mengungkapkan temuan yang mencengangkan terkait dengan peredaran produk kosmetik berbahaya di pasar lokal. Dalam beberapa bulan terakhir, BPOM menemukan sejumlah produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidroquinon, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Kepala BPOM Samarinda, Sem Lapik, menyampaikan pihaknya terus intens melakukan pengawasan terhadap produk-produk kosmetik yang beredar di pasaran.

“Kami menemukan beberapa produk yang mengandung bahan berbahaya dan tidak terdaftar resmi. Ini merupakan risiko besar bagi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan kami akan terus ditingkatkan,” jelasnya.

Produk kosmetik yang terdeteksi mengandung bahan berbahaya ini ditemukan di sejumlah toko ritel yang tersebar di Kalimantan Timur (Kaltim) tak terkecuali di Kutai Timur (Kutim) serta paling marak di pasar online. BPOM telah menindaklanjuti dengan penarikan produk tersebut dan memberi peringatan kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual produk ilegal yang dapat membahayakan penggunanya.

Sem Lapik juga menambahkan masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.

“Pastikan produk yang digunakan sudah terdaftar di BPOM dan cek label serta izin edar. Kami juga terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memerangi peredaran produk kosmetik ilegal ini,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, BPOM Samarinda akan memperketat pengawasan di lapangan dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan kosmetik ilegal.

BPOM Samarinda mengklaim telah menerapkan dua bentuk pengawasan, yaitu premarket sebelum produk diedarkan dan postmarket setelah produk beredar di pasaran.

“Sebelum diedarkan, produk harus melewati uji keamanan dan mendapatkan izin edar. Tapi kalau ada produk tanpa izin edar yang berbahaya, kita lakukan tindakan mulai dari pembinaan hingga penindakan hukum,” jelasnya.

BPOM juga meminta agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan produk kosmetik yang mencurigakan atau tidak terdaftar melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img