TENGGARONG – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu, kembali diungkap oleh Satreskoba Polres Kukar. Kali ini MA, pemuda 30 tahun yang diciduk pada Kamis (5/9/2024), sekitar pukul 16.00 Wita. Di RT 7 Dusun Karya Indah, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu.
Pelaku memang lama menjadi incaran Satreskoba Polres Kukar. Personel pun sudah melakukan penyelidikan sejak sepekan terakhir, sebelum MA tertangkap. Puncaknya, pada Kamis (5/9/2024), polisi berhasil menggerebek kediaman pelaku MA, dan mendapati sejumlah barang bukti.
Yakni sebuah kotak hitam yang berisi 15 Poket sabu-sabu siap jual, dengan berat total mencapai 11,4 gram. Ditemukan pula alat hisap bong yang diduga digunakan pelaku untuk menikmati barang haram tersebut. Dan 1 bendel plastik klip, 1 sendok takar, 1 pipet kaca, 1 korek api dan 1 unit HP warna hitam.
“Termasuk uang tunai Rp 2,5 juta,” ungkap Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, Jumat (6/9/2024).
Setelah mengakui kepemilikan barang haram tersebut, pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Kukar. Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terkait jaringan narkoba yang berhubungan dengan pelaku.
Karena tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, pun terancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R