spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria Paruh Baya Kerap Pesta Narkoba di Rumah Kontrakan, Simpan Sabu-Sabu 0,27 Gram, Diciduk Polisi

BONTANG – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu diungkap jajaran Polsek Bontang Selatan, Kamis (21/1/2021). Kali ini seorang pria paruh baya berinisial SA alias BAN diringkus di salah satu rumah kontrakan di Jalan Arwana 2 RT 17, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

Pria berusia 50 tahun itu ditahan lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,27 gram. Agar tak diketahui orang lain, oleh SA sabu disimpan dalam bungkus rokok dan disembunyikan di dalam tas. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sedotan runcing, satu unit ponsel, satu buah tas, sembilan lembar plastik bening, alat isap atau bong, tiga buah korek gas, dan satu bungkus rokok.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di rumah kontrakan yang ditinggali SA sering terjadi transaksi dan pesta narkoba. Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Bontang Selatan lantas menyelidiki dengan mendatangi tempat yang dimaksud.

Begitu tiba di lokasi, polisi melihat seorang pemuda berinisial WAL hendak masuk ke rumah kontrakan. Sebelum masuk, polisi langsung menangkap WAL di luar rumah. Kemudian WAL digiring masuk ke rumah. Ternyata di dalam rumah sudah ada temannya, SA dan AS.

Dari hasil gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang ada, sambung Suyono, polisi menetapkan SA alias BAN sebagai tersangka. Sedangkan terhadap dua orang lainnya, polisi menjadikannya sebagai saksi dan diharuskan menjalani wajib lapor. “Saat ini masih kami dalami dan mintai keterangan terhadap ketiganya,” bebernya.

Terhadap pelaku dan barang bukti, saat ini sudah diamankan Mapolsek Bontang Selatan untuk dikembangkan lebih lanjut. Terhadap SA, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti