spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria Ini Dibekuk Polisi Usai Lakukan Pengancaman dengan Parang

SAMARINDA– Polsek Samarinda Kota amankan seorang pelaku pengancaman dengan senjata tajam (sajam), pada Senin (4/3/2024) di Jalan Ahmad Dahlan Gg 3 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Kota.

Pelaku berinisial M (44) warga Jalan Ahmad Dahlan, diduga telah melakukan pengancaman terhadap korban berinisial AH (46) warga Jalan Tarmidi Gg 02 Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota.

Menurut Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, kejadian ini bermula pada Sabtu (2/3/2024) di Jalan Ahmad Dahlan, dimana saat itu korban sedang memasang tenda untuk berjualan nasi kuning.

“Pelaku saat itu tiba-tiba datang langsung memegang leher korban dengan mengeluarkan sajam jenis parang yang terletak di pinggang sebelah kiri,” kata Kompol Tri Satria, Rabu (6/3/2024).

Berdasarkan laporan dari korban, personel Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan lidik dan penangkapan. Menurut keterangan pelaku, kejadian ini dipicu masalah keluarga. Pelaku dan korban masih kerabat. Pada akhirnya pelaku di tahan bersama barang bukti, satu sajam jenis parang beserta sarungnya.

BACA JUGA :  Peringati HKGN 2022, Andi Harun Ajak Warga dan Siswa Sikat Gigi Dua Kali Sehari

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku terancam Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU no. 12 Tahun 1951,” pungkasnya.

Penulis : Ernita
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img