spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria di Samarinda Ditangkap Atas Kepemilikan 40 Butir Ekstasi

SAMARINDA – Pada Selasa (28/11/2023) lalu, Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan rilis yang diterima Media Kaltim, Jumat (1/12/2023), Sat Reskoba Polresta Samarinda mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jalan Mulawarman Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Setelah dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 19.00 Wita dicurigai 1orang laki-laki yang pada saat itu baru saja berhenti berkendara sepeda motor seorang diri.

Setelah dilakukan penggeledahan, laki-laki tersebut berinisial LA dan ditemukan barang bukti yang berada di atas tanah dekat dengan LA berupa 1 lembar plastik warna hitam yang berisikan 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat 40 butir narkotika jenis ekstasi seberat 18 gram bruto, beserta barang bukti lainnya

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku. (rls)

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Samarinda Seberang

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img