KUTAI BARAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat berhasil meringkus seorang pemuda warga Kecamatan Muara Pahu berinisial KU (33) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sabu seberat 0,14 gram.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Kecamatan Muara Pahu Iptu Suyoto mengatakan, petugas meringkus tersangka KU di Jalan Pipit, Kampung Mendung, Kecamatan Muara Pahu sekitar pukul 14.00 Wita, usai menerima informasi dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu sabu di wilayah tersebut.
Barang bukti yang ditemukan adalah 1 poket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan sedotan bewarna merah dan dimasukan di dalam bungkus rokok Clas Mild dengan berat kotor 0,14 gram.
“Selain itu kami juga menyita 1 unit sepeda motor Beat Pop bewarna abu- abu yang digunakan tersangka sebagai alat transportasi untuk memperoleh sabu,” kata Iptu Suyoto kepada awak media di Kutai Barat, Kamis (26/10/2023).
Kini, tersangka KU mendekam dan menjalani proses hukum di Polsek Muara Pahu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Ichal
Editor : Nicha Ratnasari