spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria Berinisial AB Diciduk Bawa Sabu dan Uang Rp5,5 Juta Hasil Penjualan

SAMARINDA– Personel Satreskoba Polresta Samarinda ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Slamet Riyadi.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, di Jalan Slamet Riyadi tersebut sering dijadikan wadah untuk transaksi sabu-sabu.

“Pada pukul 23.30 Wita pelapor dan saksi melakukan penggeledahan pada alamat tersebut, dan memberhentikan seorang laki-laki yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor berinisial AB,” kata Ary Fadli.

Lanjutnya, saat dilakukan pemberhentian terhadap laki-laki tersebut dan dilakukan penggeledahan badan, hasilnya ditemukan barang bukti berupa 2 poket sabu-sabu seberat 1,65 gram bruto yang ditemukan di kantong celana pelaku.

“Dilakukan penggeledahan ditemukan juga satu handphone, nomor SIM card, dan uang tunai hasil penjualan sabu-sabu Rp5.500.000,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis : Ernita
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti