SAMARINDA– Personel Satreskoba Polresta Samarinda ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Slamet Riyadi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, di Jalan Slamet Riyadi tersebut sering dijadikan wadah untuk transaksi sabu-sabu.
“Pada pukul 23.30 Wita pelapor dan saksi melakukan penggeledahan pada alamat tersebut, dan memberhentikan seorang laki-laki yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor berinisial AB,” kata Ary Fadli.
Lanjutnya, saat dilakukan pemberhentian terhadap laki-laki tersebut dan dilakukan penggeledahan badan, hasilnya ditemukan barang bukti berupa 2 poket sabu-sabu seberat 1,65 gram bruto yang ditemukan di kantong celana pelaku.
“Dilakukan penggeledahan ditemukan juga satu handphone, nomor SIM card, dan uang tunai hasil penjualan sabu-sabu Rp5.500.000,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis : Ernita
Editor : Nicha R