spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria Asal Tanjung Laut Paksa Pacar Berhubungan Intim hingga Hamil 3 Bulan 

BONTANG – Seorang pria berinisial MR yang berasal dari Tanjung Laut telah ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 17.30 WITA di kediamannya. MR ditangkap karena telah melakukan tindakan pencabulan yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Diketahui bahwa tersangka dan korban menjalin hubungan asmara. Namun, terungkap bahwa keduanya telah melakukan hubungan intim seolah-olah mereka suami istri di rumah tersangka.

“Menurut pengakuan korban, dia dipaksa dan diancam akan disebarkan rahasianya jika sampai tersangka diputuskan,” ungkap Kapolres Bontang AKBP, Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna.

Tidak hanya dilakukan satu kali, hubungan intim tersebut terjadi hingga 10 kali dan saat ini korban sudah hamil selama 3 bulan.

“Orangtua korban yang melaporkan tersangka ke Polres,” kata Yohanes.

Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang tindakan pencabulan yang ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara. (hms)

BACA JUGA :  Dandim 0908/Btg Imbau Jaga Kesatuan dan Persatuan melalui Pancasila
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img