spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria Anggana Simpan Sabu 14,84 Gram di Bawah Kompor dan Tempat Beras

TENGGARONG – RH, pria asal Desa Sungai Meriam berusia 34 tahun diringkus Unit Gakkum Satpolairud Polres Kukar, Rabu (22/2/2023), sekitar pukul 17.00 WITA silam. Dirinya ditangkap setelah kedapatan memiliki 21 poket sabu-sabu, dengan total seberat 14,84 gram.

Dikatakan Kasat Polairud Polres Kukar, AKP Izdiharuddin Faris, rumah pelaku yang tepat berada di RT 22 Desa Sungai Mariam ini, memang jadi lokasi transaksi jual beli sabu-sabu.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, didapati aktivitas mencurigakan terjadi di rumah pelaku. Setelah dilakukan penggerebekan, pelaku tidak bisa berkelit, dan mengakui memang kerap menjual sabu-sabu ke penduduk sekitar.

“Saat introgasi dan penggeledahan, didapati uang hasil penjualan berupa uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak 6 lembar,” ungkap Faris melalui rilis resminya, Minggu (26/2/2023).

Penggeledahan dilakukan, didapati sejumlah alat yang kerap digunakan pelaku untuk membagi sabu-sabu menjadi ukuran siap jual.
Sekaligus mendapati 19 poket kecil sabu-sabu dengan jumlah berat kotor 4,15 gram dibawah kompor gas. Serta dua poket ukuran sedang lainnya seberat 10,69 gram, di dalam penampungan beras.

BACA JUGA :  Wabup Kukar Ajak Masyarakat Pertahankan Lumbung Pangan Jelang Kepindahan IKN

“Pelaku berikut barang buktinya dibawa dan diamankan ke Mako Satpolairud Polres Kukar, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” lanjut Faris.

Akibat tindak pidana yang dilakukan, pelaku terancam dengan jeratan Pasal 114 Ayat 21 Junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img