BERAU – Seorang pria asal Kecamatan Batu Putih, berinisial HR (51) harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mencabuli anak tirinya yang masih 14 tahun. HR ditangkap Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 15.00 Wita, usai polisi mendapat laporan dari ibu korban.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasi Humas, Iptu Suradi mengungkapkan, sekitar pukul 14.00 Wita, ibu korban datang ke Polsubsektor Batu Putih melaporkan anak kandungnya, telah menjadi korban pencabulan oleh sang suami atau ayah tiri korban.
“Pelapor dan korban menerangkan bahwa perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sejak Juli 2021 hingga April 2022 ini,” ungkapnya.
Iptu Suradi mengatakan, korban telah disetubuhi sang ayah tiri paling tidak 20 kali. Bahkan, teranyar korban kembali dicabuli Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 22.30 Wita di dalam rumah.
“Sedangkan pada Selasa (19/4/2022) pelaku memegang-megang korban, saat korban sedang memijat badan pelaku di dalam rumah,” ungkapnya.
Saat ini, HR telah mendekam di sel tahanan Polres Berau. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (vic)