spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Presiden Gelar “Open House” di Istana, Masyarakat Tak Perlu Daftar

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menggelar open house (gelar griya) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, untuk halalbihalal bersama sejumlah tokoh dan pejabat negara, serta masyarakat umum dalam rangka merayakan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/1), menjelaskan masyarakat yang ikut halalbihalal bersama Presiden Prabowo dapat langsung datang ke Istana tanpa perlu mendaftar.

“Silakan, tanpa mendaftar. Kami siapkan makanan juga,” kata Yusuf menjawab pertanyaan wartawan mengenai ketentuan ikut gelar griya di Istana.

Yusuf mengatakan sejauh ini Istana belum menetapkan kapasitas warga yang dapat datang langsung untuk halalbihalal, tetapi kemungkinan terkait itu bakal menyesuaikan situasi di lapangan.

Dia melanjutkan rangkaian acara saat halalbihalal mencakup antara lain bersalam-salaman, kemudian menikmati hidangan yang disajikan.

Presiden Prabowo dijadwalkan Shalat Id di Masjid Istiqlal Jakarta bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, Senin (31/3). Selepas Shalat Id, Presiden dijadwalkan gelar griya Istana Merdeka Jakarta, yang kemungkinan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.

Dalam acara itu, Presiden mengundang para mantan presiden, para mantan wakil presiden, para pejabat negara, para Duta Besar, lembaga internasional, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan juga masyarakat umum. Presiden juga mengundang para tokoh nasional, termasuk para ketua umum partai politik untuk datang halalbihalal ke Istana Merdeka.

Kementerian Agama menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin (31/3).

“Tanggal 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 Masehi,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Konferensi Pers Sidang Isbat 1 Syawal 1446 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu (29/3). (ANT/MK)

Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor : Biqwanto Situmorang

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img