spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Predikat Tertinggi, RSUD HIS Kutai Barat Raih Akreditasi Paripurna

KUTAI BARAT –  Rumah Sakit Umum Daerah Haparan Insan Sendawar (RSUD-HIS) Kabupaten Kutai Barat berhasil meraih Akreditasi Paripurna. Akreditasi tersebut  merupakan penilaian akreditasi dengan predikat tertinggi dari Lembaga Akreditasi  Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS).

Direktur RSUD HIS dr. I Nyoman Sumahardika mengatakan bahwa rumah sakit rujukan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat  telah berhasil meraih penilaian memuaskan pada setiap item survei selama proses penilaian dari LAM-KPRS.

Hal itu dibuktikan dengan terbitnya sertifikat dengan Nomor 0780/Lulus-Akr/LAM-KPRS/Set/X/2023 yang berlaku hingga  tahun 2027.

I Nyoman Sumahardika menerangkan, meskipun pencapaian akreditasi Paripurna namun pihaknya tetap terus berusaha menjadi yang terbaik dalam memberikan kepuasan yang semakin meningkat. Sehingga pelayanan publik di RSUD HIS ini dapat semakin excellent dan puas sehingga layananya prima.

“Semoga dengan status akreditasi Paripurna, kami pihak RSUD HIS dapat meningkatkan mutu pelayanan dan menjaga keselamatan pasien dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat di Kutai Barat maupun Kabupaten Mahakam Ulu”, harapnya.

Tidak lupa  Direktur RSUD HIS ini mengingatkan kepada masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan saran melalui kotak pengaduan dan website resmi. Demi menjaga dan peningkatan kualitas  mutu pelayanan.

“Untuk itu kita memgimbau kepada masyarakat yang belum merasa puas terhadap layanan RSUD HIS, dapat melapor melalui kotak pengaduan yang disediakan oleh rumah sakit atau melalui website resmi di rsudhis.kutaibaratkab.go.id  Sehingga layanan pengaduan ini pasti akan direspon baik untuk perbaikan pelayanan selanjutnya”, imbuhnya.

Untuk diketahui, RSUD HIS telah menerima surat keterangan hasil akreditasi yang ditandantangani oleh Direktur Utama LAM-KPRS, dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp.An.T.I, Subspes.T.I.(K),MARS, dan Corporate Secretary, dr. Rita Rogoyah, Sp.P(K), M.A.R.S. Kendati demikian sertifikat kelulusan berlaku sampai 29 September 2027, saat ini masih dalam proses penandatanganan di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Penulis : Ichal
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti