spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Praktik Korupsi Dirut Perusda Perkebunan Terbongkar, Gunakan Perusahaan Fiktif, Tilap Uang Negara Rp 29,7 M

SAMARINDA – Praktik korupsi di PT Agro Kaltim Utama (AKU), Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim di bidang perkebunan, semakin terbongkar. Dua orang ditetapkan tersangka. Menyelewengkan Rp 27 miliar penyertaan modal dari Pemprov Kaltim selama rentang waktu 2003-2010.

Kedua tersangka adalah Y dan N. Y menjabat sebagai direktur utama PT AKU. Ditetapkan tersangka per 2 September 2020. Terbukti menyelewengkan penyertaan modal dengan membuka kerja sama terhadap sembilan perusahaan yang tak bergerak di bidang perkebunan.

Pada 2009, Y mendirikan PT Dwi Palma Lestari yang ia sendiri bertindak sebagai direktur. Selanjutnya menunjuk N sebagai direktur umum. Keduanya setiap tahun saling bertukar posisi sebagai direktur utama maupun direktur umum di perusahaan tersebut.

“N telah kami tetapkan sebagai tersangka pada 5 Oktober 2020. Jadi perbuatan ini dilakukan bersama-sama tersangka Y dan N,” sebut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kaltim, Prihatin, Selasa (3/11/2020). “Untuk tersangka N hingga saat ini masih dilakukan pengembangan terkait keterlibatannya dan kami terus mengumpulkan alat bukti yang cukup,” sambungnya.

Dari penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, praktik tindak pidana korupsi tersebut membuat negara merugi hingga Rp 29,7 miliar. Terdiri dari penyertaan Pemprov Kaltim sebesar Rp 27 miliar, serta laba sebesar lebih Rp 2 miliar.

Penyelewengan penyertaan modal Pemprov Kaltim dilakukan tersangka lewat kerja sama dengan sembilan perusahaan yang sebagian didapati fiktif. Termasuk PT Dwi Palma Lestari dengan kerja sama paling besar mencapai Rp 24 miliar. Kerja sama tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin badan pengawas perusahaan.

“Dikatakan perusahaan fiktif, karena nama perusahaan ada tetapi alamatnya tidak ada. PT Dwi Palma Lestari alamatnya di Kutai Timur. Saat kami ke sana tidak ada. Kami temukan keberadaannya di Samarinda, yakni di Bumi Sempaja. Direkturnya adalah Y dan N,” lanjut Prihatin.

Kejati Kaltim menyerahkan Y ke Kejaksaan Negeri Samarinda setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan selesai atau P21 pada Selasa ini. Disebutkan Prihatin, sidang nantinya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim serta Kejaksaan Negeri Samarinda. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti