spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Prabowo Apresiasi Kehadiran Elite PDIP di Puncak HUT ke-17 Gerindra

JAKARTA – Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Dewan Pembina, Prabowo Subianto, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang turut hadir dalam acara puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Gerindra.

Acara yang berlangsung di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (15/2/2025) ini dihadiri oleh berbagai tokoh politik, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, jajaran menteri Kabinet Merah Putih, serta pimpinan partai politik lainnya.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa perbedaan pandangan politik bukanlah penghalang untuk menjaga persaudaraan.

“Terima kasih, hari ini saya merasa dihormati. Tokoh-tokoh bangsa dan pimpinan partai politik dari berbagai spektrum hadir, termasuk yang berbaju merah,” ujar Prabowo, secara tersirat merujuk pada PDIP.

Prabowo juga menyinggung latar belakang keturunannya dari Minahasa, Sulawesi Utara, dengan mengutip pepatah daerah tersebut yang menekankan persaudaraan.

“Saudara-saudara, saya ini setengah Minahasa. Di Minahasa ada satu pepatah: kita semua basudara (bersaudara),” ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan sembari menggoda Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey, yang hadir mewakili Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Selain dihadiri elite partai politik, perayaan HUT Gerindra kali ini juga menampilkan berbagai atraksi dan pidato dari para tokoh penting. Momen ini sekaligus menjadi ajang konsolidasi Gerindra dalam menghadapi berbagai agenda politik ke depan, termasuk persiapan menuju Pemilu 2029.

Penulis: Fajri
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img