spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PPU Raih WDP, Hamdam Minta Perencanaan dan Pengelolaan Anggaran Lebih Cermat

PENAJAM– Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa meminta semua PNS bekerja lebih cermat.  Utamanya  dalam menyusun perencanaan, pengelolaan dan  pelaksanaan anggaran serta mempertanggungjawabkannya.

Pasalnya, dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD 2021, Pemkab PPU hanya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK Perwakilan Kaltim. Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD PPU terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban (RPDP) APBD PPU 2021, Jumat (29/7/2022).

Hamdam menyebutkan, perencanaan, pelaksanaan serta laporan keuangan Pemkab PPU  tahun anggaran 2021 menyisakan beberapa catatan. Diantaranya terkait realisasi yang hanya Rp 1,22 triliun dari penetapan sebesar Rp 1,9 triliun. Kemudian juga soal beban pembiayaan atau utang yang mencapai Rp 571,33 miliar.

Sehubungan dengan itu, ia mengintruksikan para aparaturnya untuk bekerja dengan cermat dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta mempertanggungjawabkannya. Sehingga PPU ke depan dapat meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Mari kita bekerja lebih keras dan lebih cermat lagi dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta mempertanggungjawabkannya, sehingga WTP dapat kita raih kembali,” kata Hamdam.

BACA JUGA :  Pemkab PPU Gelar Bimtek Aplikasi Rupabumi dan Penanganan Konflik Sengketa Lahan

Dalam paripurna, disampaikan realisasi APBD dan target pendapatan 2021sebesar Rp 1,9 triliun dengan realisasi pendapatan 2021 sebesar Rp 1,22 triliun. Dengan rincian, PAD sebesar Rp 87,8 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 1,10 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 29,66 miliar.

Sementara untuk realisasi penerimaan pembiayaan daerah 2021 sebesar Rp 13,21 miliar, berupa sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya.

Diungkapkan juga, realisasi pengeluaran pembiayaan daerah 2021 sebesar Rp 65,94 miliar,  berupa penyertaan modal ke beberapa perusahaan umum daerah (perumda). Yakni Perumda Air Minum (PAM) Danum Taka sebesar Rp 3,5 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) sebesar Rp 3,6 miliar, dan Perumda Benuo Taka (PBT) sebesar Rp 12,5 miliar.

Lalu pembayaran pokok utang pinjaman kepada PT SMI sebesar Rp 46,34 miliar. Adapun pembiayaan neto 2021 sebesar Rp 52,73 miliar, sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) 2021 sebesar Rp 41,67 miliar.

Sementara untuk neraca per 31 Desember 2021, jumlah aset 2021 sebesar Rp 4,59 miliar. Dengan rincian sebagai aset lancar sebesar Rp 116,65 miliar, investasi jangka panjang sebesar Rp 127,74 miliar, aset tetap sebesar Rp 4,17 triliun dan aset lainnya Rp 180,33 miliar.

BACA JUGA :  Makmur Marbun Sampaikan Nota LPP APBD 2023 di Rapat Paripurna DPRD PPU

Selanjutnya, jumlah kewajiban  sebesar Rp 571,33 miliar. Dengan rincian, utang belanja sebesar Rp 328,18 miliar, utang ke PT SMI sebesar Rp 243,08 miliar. Pendapatan diterima di muka sebesar Rp 60 juta berupa sewa tempat (aset Pemkab) oleh Bulog dan bilik ATM Bank Kaltimtara dengan jumlah ekuitas sebesar Rp 4,02 triliun.

“Dengan segala kerendahan hati saya menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah terlibat. Sehingga paripurna tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (perda),” tutup Hamdam. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img