spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PPU Gelar Seleksi Paskibraka 2025, Agus Dahlan: Target Lolos ke Tingkat Nasional

PPU – Sebanyak 100 pelajar dari berbagai SMA/MA/SMK sederajat di Penajam Paser Utara (PPU) mengikuti seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2025. Seleksi ini berlangsung di Hotel Aqila pada Senin (24/3/2025).

Dari total 103 pendaftar, tiga peserta mengundurkan diri sebelum menjalani Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelegensi Umum (TIU). Para peserta berasal dari empat kecamatan di PPU dan akan melewati berbagai tahapan seleksi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU, Agus Dahlan, menjelaskan bahwa TWK menjadi tolok ukur pemahaman peserta terhadap kebangsaan, Undang-Undang, dan Pancasila. Sementara TIU mengukur kemampuan verbal, numerik, serta figural peserta.

“Kami dituntut untuk menyiapkan calon terbaik yang sesuai dengan standar pusat. Semua hasil seleksi ini kami komunikasikan secara langsung dengan pemerintah pusat,” ujar Agus.

Ia menambahkan bahwa seleksi tahun ini menggunakan sistem online yang diawasi langsung oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dengan sistem ini, hasil tes dapat langsung diketahui setelah peserta menyelesaikan ujian.

“Seleksi ini sepenuhnya transparan karena dikelola oleh BPIP pusat. Kami di daerah hanya menjalankan dan mengawasi jalannya seleksi,” jelasnya.

Setelah tes online, seleksi akan berlanjut dengan pemeriksaan kesehatan, tes samapta, serta beberapa tahap lainnya yang dijadwalkan berlangsung pada April 2025.

“Insyaallah setelah seleksi ini, kami akan lanjut ke tahap berikutnya. Kami berharap bisa mengirimkan peserta terbaik ke tingkat provinsi dan nasional, karena target kami adalah lolos ke Paskibraka tingkat nasional,” pungkasnya.

Penulis: Deddy Pz
Editor: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img