Beranda PENAJAM PASER UTARA PPU Gaet UPT Metrologi Balikpapan, Tera Ulang Timbangan TBS

PPU Gaet UPT Metrologi Balikpapan, Tera Ulang Timbangan TBS

0
Salah satu timbangan sawit yang ada di PPU.

PENAJAM – Penajam Paser Utara (PPU) mesti bekerja sama dengan Balikpapan dalam meneraulang timbangan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang ada di wilayahnya. Hal ini perlu dilakukan untuk menekan potensi kerugian petani.

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU dalam hal ini bekerja sama dengan UPT Dinas Metrologi Kota Balikpapan. Tera ulang menyasar timbangan yang dimiliki para pengepul kelapa sawit di 4 kecamatan yang ada di Benuo Taka.

“Setiap minggu dilaksanakan di dua tempat. Yang melaksanakan kalibrasi teman-teman dari Balikpapan karena kita tidak punya petugas untuk itu,” kata Kepala Dinas KUKM Perindag PPU Sukadi Kuncoro, Rabu (6/7/2022).

Sampai saat ini, sambung Kuncoro, pengecekan telah dilaksanakan pada sekira loading ramp (timbangan) milik 30 perorangan atau kelompok pengepul kelapa sawit. Adapun hasilnya sejauh ini masih sesuai dengan ketentuan.

Ada ratusan timbangan TBS kelapa sawit milik masyarakat di PPU. Maka dari itu, kata Kuncoro, pelaksananya dilakukan bertahap, mengingat petugas dan waktu sangat terbatas.

“Kami tidak punya petugas yang memenuhi syarat untuk lakukan tera ulang, jadi yang laksanakan tera ulang petugas dari Balikpapan,” ungkapnya.

Kuncoro memastikan, tera ulang yang digagas ini sebagai upaya menjalankan Undang-undang Perlindungan Konsumen, terutama menjamin kebenaran pengukuran pada alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang digunakan.

“Kami hadir melakukan tera untuk melindungi petani yang melakukan penimbangan dan menjual di situ,” ucap Kuncoro.

Lebih lanjut, dari kegiatan ini dapat diketahui jumlah pasti pengusaha yang ada di PPU. Karena hal ini berkaitan dengan kepemilikan izin usaha setiap pengepul.

Menyangkut izin usaha pengepul kepala sawit, ucap Kuncoro, itu bukan ranah instansinya. Melainkan ada di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kalau masalah izin bukan kami. Kami hanya lakukan tera ulang karena ada perlindungan konsumen. Kami hadir karena demi melindungi petani yang melakukan penimbangan dan jual di situ kalau tidak ditera kasihan petani,” tutup Kuncoro. (sbk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version