SEBAGIAN besar kabupaten kota di Kaltim, sudah memutuskan menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) meski tidak terlalu besar. Seperti Kutai Kartanegara naik 0,63 (Rp 19.982), Kutai Timur naik 1,86 persen (Rp 35.345), Penajam Paser Utara (PPU) naik 0,16 persen (Rp 5.496). Kenaikan yang paling kecil adalah PPU.
Sementara Balikpapan, Samarinda, dan Paser sampai Sabtu (28/11/2021), belum berani menyebutkan angka pasti UMK kepada media. Batas akhir penetapan upah minimum kabupaten/kota, yaitu Selasa (30/11/2021) besok. Upah minimum kabupaten/kota akan disahkan oleh gubernur Kaltim.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Wahyono Adi Putro hanya mengatakan, kenaikan UMK Samarinda tak sampai 1 persen dari UMK 2021 yang sebesar Rp 3.112.156. “UMK kita (Samarinda, Red.) di atas UMP. Tapi tidak sampai 1 persen. Tidak sampai Rp 3,2 juta,” jelasnya, Selasa (23/11/2021).
Balikpapan pun demikian. Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah mengatakan, UMK Balikpapan 2022 lebih tinggi dari UMP Kaltim. “Yang jelas Balikpapan pasti lebih tinggi. Kalau kita penyesuaian, itu pasti lebih tinggi dari provinsi,” ujar Ani, Sabtu (27/11/2021). Yang berwenang mengumumkan tambahnya, gubernur Kaltim.
Sementara Kepala Disnakertrans Kutai Timur, Sudirman Latif menyebutkan UMK Kutim pada tahun 2022 naik 1,86 persen atau Rp 35.345. dibanding tahun 2021. UMK 2021 sebesar Rp3.140.098 dan pada 2022 menjadi Rp 3.175.443. Penetapan kenaikan ini tambahnya, hasil rapat pleno bersama perwakilan buruh, asosiasi pengusaha dan dewan pengupahan.
Dia menjelaskan, pembahasan UMK mengacu formulasi yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Proses pembahasan UMK di Kutim katanya, tanpa ada gejolak berarti. Bahkan tambahnya, langsung mendapat persetujuan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. “Penentuan UMK di Kutim agak enjoy, tidak ada gejolak,” ujarnya.
Namun, Ketua Umum Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kutim, Bernadus Aholiap Pong tak sependapat. FPBM-KASBI katanya, menolak penetapan UMK Kutim tahun 2022. UMK Kutim tahun 2022 menurutnya, tidak berpihak kepada buruh. Besaran UMK tidak memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kebijakan pengupahan dan upah minimum yang ditetapkan tidak berpihak kepada buruh,” kata Bernadus, Sabtu (27/11/2021). Menurutnya, kenaikan UMK Kutim 2022 yang tidak signifikan merupakan cerita lama yang terus berulang-ulang. Pasalnya, upah minimum yang ditetapkan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
Bernadus mengatakan, kenaikan upah yang tipis merupakan bentuk ketidakpekaan pemerintah terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi Covid-19. Juga semakin menyulitkan kehidupan buruh. Menurutnya, pandemi Covid-19 jangan dijadikan tameng pemerintah dan pengusaha untuk membuat upah rendah.
Untuk diketahui besaran UMK Kutim dalam kurun lima tahun terakhir rata-rata terjadi kenaikan di atas 8 persen. Hanya pada tahun 2021 UMK tak mengalami kenaikan karena perekonomian Indonesia sedang parah pada masa pandemi Covid-19. Sementara pada tahun 2022 kenaikan sangat tipis yaitu 1,86 persen. (ref)