spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PPU Butuh 3.787 Orang untuk Ad Hoc Pemilu 2024

PENAJAM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) membutuhkan 3.787 anggota Badan Ad hoc pada  pemilu serentak 2024. Dalam perekrutannya, KPU PPU memastikan akan lebih selektif.

KPU PPU mulai menyosialisasikan persiapan rekrutmen Badan Ad hoc dan Sekretariat Pemilu Tahun 2024 mendatang. Sebelum nantinya ada pengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP).

Ketua KPU PPU, Irwan Syahwana mengatakan, sosialisasi berdasar pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dilaksakan serentak dan pertama menggabungkan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota secara bersamaan.

“Dalam Pemilu serentak tahun 2024, tentu sangat menaruh harapan pada intergritas penyelenggara Badan Ad hoc nantinya,” kata Irwan, Jumat (7/10/2022).

Ia juga menjelaskan, untuk anggota PPK dibentuk sebanyak 5 orang, sementara anggota PPS sebanyak 3 orang serta KPPS sebanyak 7 orang di setiap TPS. “PPU sendiri membutuhkan anggota Badan Ad hoc sebanyak 3.787 orang,” sebut Irwan.

BACA JUGA :  Lepas Keberangkatan Peserta Vespa World Day 2022, Hamdam; Jaga Nama Baik PPU

Jumlah itu, sambungnya, belum termasuk anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Paswascam) dari Bawaslu PPU. Dimana saat ini, pihaknya sudah melakukan pendaftaran untuk pengawas kecamatan dan pengawas kelurahan.

Sedangkan untuk draf pendaftaran anggota Badan Ad hoc masih dirancang dan akan diterbitkan pada akhir 2022, bersamaan dengan tata kerja di Pemilu 2024.

”Nantinya kami akan lebih teliti dan hati hati untuk perekrutan anggota Badan Ad hoc dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Contohnya,  WNI, minimal usia 17 tahun dan maksimal usia 50 tahun, tidak terlibat sebagai anggota maupun pengurus partai politik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irwan menjelaskan, tahapan selanjutnya yaitu pada 14 Desember 2022, akan ditetapkan partai politik dan pencalonan anggota DPD. Untuk awal tahun 2023 hingga November 2023,  dilakukan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Kaltim dan DPRD PPU.

Disebutkan pula, terjadi  perubahan masa kampanye dari sebelumnya 120 hari menjadi 75 hari. “Untuk pemilu secara nasional itu dilakukan pada 14 Febuari 2024.  Pilkada ditetapkan pada November 2024, dimajukan lagi pada September 2024, untuk pelaksanaan pilkada serentak,” pungkasnya. (sbk)

BACA JUGA :  PKS Pilih Menolak, DPR Sahkan Undang-Undang IKN
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img