Beranda PENAJAM PASER UTARA PPU Bakal Miliki Call Center Tunggal 112

PPU Bakal Miliki Call Center Tunggal 112

0
Persiapan penerapan call center di tiap OPD.

PENAJAM – Wilayah Penajam Paser Utara (PPU) sebentar lagi bakal memiliki Call Center tunggal. Penerapannya akan menjadi layanan publik bagi masyarakat, terutama pada masyarakat Benuo Taka.

Pemkab PPU menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Layanan Call Center 112 pada Rabu (7/9/2022). Tujuan dari FGD Layanan Call Center 112 ini yang nantinya akan difungsikan sebagai nomor tunggal panggilan darurat di PPU.

Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Sodikin mengatakan hingga saat ini sejatinya Pemkab PPU telah memiliki nomor panggilan darurat, namun masih bersifat parsial. Nomor darurat itu ada pada masing-masing instasi terkait memiliki nomor panggilan darurat masing-masing.

Dengan nomor seluler yang ada, hal ini tentu sangat menyulitkan, terutama apabila kondisi darurat tersebut menyangkut keselamatan jiwa. Belum lagi apabila masih menggunakan nomor seluler ataupun nomor telpon PSTN yang terdiri dari 10 sampai 12 angka yang sangat sulit untuk diingat.

“Tapi dengan adanya Layanan Call Center 112 ini memudahkan untuk mengingat dan menghubungi ketika membutuhkan penanganan segera karena dapat mengancam keselamatan jiwa kita ataupun orang lain,” ucapnya.

Perihal ini, lanjut Sodikin, merupakan turut serta dalam melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016. Tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat. Pemerintah Kabupaten PPU saat ini berupaya menghadirkan Layanan Call Center 112.

“Layanan Call Center 112 merupakan layanan penanganan kegawatdaruratan seperti kebakaran, kecelakaan, kerusuhan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, melalui pengintegrasian layanan kegawatdaruratan pada perangkat daerah dan instansi pemerintah terkait melalui nomor tunggal panggilan darurat dengan jumlah angka singkat,” jelasnya.

Ia juga mengharapkan dalam FGD Layanan Call Center 112 ini, dapat berdiskusi dan berdialog serta memberikan masukan atau saran dan kesamaan persepsi tentang pentingnya keberadaan Layanan Call Center 112 di Kabupaten PPU. Khususnya bagi dinas teknis maupun instansi vertikal yang menangani kegawatdaruratan.

“Sehingga nantinya bisa terbangun sistem layanan panggilan darurat terintegrasi yang tidak sekadar penyiapan peralatan dan personil petugas penerima panggilan siaga 24 jam, tapi juga soal kecepatan unit kerja di lapangan dalam merespon atau menangani kondisi darurat yang dilaporkan,” ujar Sodikin.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, Budi Santoso menjelaskan Layanan Call Center 112 ini merupakan penawaran dari PT. Digital Sandi Indonesia (DSI) untuk menyelenggarakan di Kabupaten PPU. Provider atau operator penyelenggaran PT DSI saat ini ingin bekerja sama dengan pemerintah PPU melalui Diskominfo PPU dalam menyelenggarakan Layanan Call Center 112 di Kabupaten PPU.

“Tawaran dari PT DSI bersifat gratis dan berbentuk corporate social responsibility (CSR) untuk tahun pertama. Kami melihat tawaran tersebut cukup menarik dan juga melihat keberadaan Call Center 112 saat ini dibutuhkan di Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya dalam mengantisipasi kegawatdaruratan, seperti kecelakaan, kebakaran, ketertiban umum dan lain sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), PPU perlu mengantisipasi dampak keberadaan IKN, termasuk kondisi gawat darurat akibat pertumbuhan jumlah penduduk dan lain sebagainya. “Oleh karenanya kami menerima tawaran dari PT. DSI untuk menyelenggarakan Layanan Call Center 112 di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujarnya.

Mengenai personel Layanan Call Center 112, akan memiliki 42 orang, terdiri dari 1 orang supervisor, 21 orang call taker dan 20 orang dispatcher. Dari 21 orang call taker 11 orang merupakan personil Diskominfo PPU serta 10 orang lagi dari 10 perangkat daerah. Sedangkan, untuk 20 orang dispacher semuanya berasal dari 10 perangkat daerah yang menangani kegawatdaruratan.

“Perangkat daerah yang menangani kegawatdaruratan tersebut seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, RSUD Ratu Aji Putri Botung, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja,” kata Budi. (sbk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version