spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PPKM Tahap Kedua, Pengawasan Aparat Gabungan Bakal Ditingkatkan

BONTANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bontang resmi diperpanjang hingga 14 Februari 2021. Secara umum, aturan yang diberlakukan masih sama seperti PPKM sebelumnya. Bedanya, jika pada PPKM tahap pertama rumah makan, restoran, kafe, angkringan dan sejenisnya masih diperbolehkan buka dengan kapasitas 25 persen.

Maka pada PPKM tahap kedua, pengunjung yang makan di tempat atau dine in dibatasi hingga pukul 20.00 Wita. Selebihnya, layanan dilakukan dengan cara pesan-antar atau di bawa pulang (take away).

Selain melakukan pembatasan di malam hari, aparat gabungan juga akan lebih sering melakukan pengawasan pada pagi hari. Hal tersebut disampaikan Dandim 0908/BTG, Letkol Arh Choirul Huda usai memimpin apel gabungan operasi pendisiplinan protokol kesehatan di lapangan Makodim 0908/BTG, Ahad (31/1/2021). “Sebenarnya sebelum-sebelumnya kami juga sudah melakukan patroli pada pagi hari. Bahkan dalam sehari rutin dua sampai tiga kali patroli,” ujarnya.

Pada “kick off” operasi pendisiplinan protokol kesehatan PPKM tahap kedua hari ini, aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, pramuka dan Forum Bela Negara, menyasar sejumlah kawasan di Kota Taman. Di antaranya Tugu Selamat Datang, Pasar Rawa Indah, Pasar Citra Mas Loktuan, dan simpang empat Bontang Baru. Petugas juga membagikan masker kepada warga dan pengguna jalan.

BACA JUGA :  Rapat Pleno Tingkat Kota, Dapil 3 Sudah Ditetapkan

Dari hasil patroli, secara umum masyarakat dinilai sudah memahami tujuan penerapan PPKM tahap kedua. “Kami juga mendorong Satgas di kelurahan dan kecamatan melakukan pengawasan rutin di wilayahnya masing-masing,” beber pria yang juga Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Bontang.

Bila masih ditemukan masyarakat tidak mematuhi ketentuan PPKM, kata Dandim, maka yang dijatuhi sanksi bukan hanya pengunjung tapi juga pengelola usaha. Sanksi bisa berupa teguran, tindakan sosial, hingga pencabutan izin usaha seperti diatur Perwali 21 tahun 2020. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img