spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PPKM Level IV Dilonggarkan, Ini Alasan Walikota Rahmad

BALIKPAPAN – Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud menanggapi kebijakan pemerintah pusat yang mengendorkan aturan pada PPKM level IV.  Menurutnya, pihaknya hanya menjalankan instruksi dari pusat. “Kita mengikuti edaran Mendagri,” ujarnya, Kamis (26/8) pagi.

Namun ia mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin menjaga protokol kesehatan, diantaranya seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Adapun beberapa kegiatan dan aktivitas publik yang diizinkan tetaplah dibatasi jumlah orangnya. Tentunya, kata Rahmad, pihaknya akan melakukan pengawasan agar situasi di lapangan berjalan sesuai aturan.

Saat ini kata Rahmad, Pemkot Balikpapan juga fokus untuk membangun herd immunity (kekebalan kelompok). Diharapkan, pada akhir tahun 2021 ini jumlah warga Balikpapan yang sudah divaksin mencapai angka 60 persen. “Kita juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk ketersediaan vaksin ini,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Senin, 23 Agustus 2021, pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM level IV di Balikpapan. Status tertinggi dalam PPKM ini berlaku hingga 6 September 2021. Tujuan memperpanjang PPKM level IV di tengah menurunnya jumlah kasus dan angka kematian adalah agar kurva pandemi terus melandai.

Anehnya, di tengah PPKM level IV, pemerintah pusat justru melonggarkan pembatasan sejumlah kegiatan. Pusat perbelanjaan yang sebelumnya ditutup seperti mal boleh dibuka dengan catatan hanya menerima pengunjung 50 persen dari total kapasitas gedung. Semua obyek wisata, tempat kesenian, dan rumah ibadah, juga boleh beroperasi. Ketiga tempat tersebut, pengunjungnya dibatasi 25 persen.

“Benar, kami sudah menerima salinan instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 36. Balikpapan masih PPKM level 4 bersama beberapa kabupaten/kota di Kaltim,” jelas Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Balikpapan, Zulkifli, Selasa, 24 Agustus 2021.

Pemerintah juga mengizinkan pengunjung makan di tempat penyedia kuliner atau restoran dengan ketentuan khusus. Satu meja di rumah makan hanya boleh diisi dua orang.

“THM (tempat hiburan malam) tidak diperincikan dalam instruksi Mendagri. Cuma, THM inikan induknya wisata, berarti THM boleh buka,” kata Zulkifli yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Balikpapan. (bdu)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti