spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PPKM Level 3 Nataru Urung Diberlakukan, Pengetatan Kegiatan Tetap Berlaku

JAKARTA– Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) di seluruh Indonesia, yang rencananya diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Penanganan pandemi Covid-19 yang makin baik dan terkendali, menjadi alasan utamanya.

“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan resmi yang diunggah laman Kemenkomarves, seperti dikutip Selasa (7/12/2021).

Atas dasar itu, lanjut Luhut, pemerintah memutuskan membuat kebijakan yang seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang Natal dan tahun baru. Dikatakan pula, asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku sekarang, tapi dengan beberapa pengetatan.

Walau batal diberlakukan, Luhut meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap varian  Omicron yang kini sudah masuk beberapa negara tetangga. Dari hasil temuan di Afrika Selatan, diketahui tingkat keparahan dan tingkat kematian varian Omivron relatif terkendali, namun hal ini perlu tambahan data dan informasi yang lebih valid.

BACA JUGA :  Kapolri Sigit Ungkap Alasan Bentangkan Bendera Merah Putih di Jembatan Pulau Balang

“Syarat perjalanan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri,” ucapnya.  Salah satu aturannya adalah, penumpang dari luar negeri wajib mengantongi hasil tes PCR negatif maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Untuk perjalanan jarak jauh dalam negeri, kata Luhut, syaratnya sudah melakukan vaksinasi lengkap dan antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara bagi mereka yang belum mendapat vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh.

Bagi anak-anak diizinkan melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3X24 jam untuk perjalanan udara, atau antigen 1X24 jam untuk perjalanan darat dan laut. Ditegaskan, walau  PPKM level 3 Nataru dibatalkan, pemerintah tetap melarang segala jenis perayaan Tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian lainnya.

Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata maksimal kapasitasnya 75%, serta hanya untuk mereka yang berkategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. “Untuk acara sosial budaya dan kerumunan masyarakat yang diizinkan, maksimal berjumlah 50 orang,” tutup Luhut. (prs)

BACA JUGA :  Pemprov Kaltim Promosikan Budaya dan Pariwisata di TMII Jakarta
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img