TENGGARONG – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) dilarang bepergian ke luar daerah, terhitung Rabu (10/2/2021) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Ini menyusul terbitnya surat edaran (SE) Bupati Kukar Edi Damansyah, untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya mencegah Covid-19 di wilayahnya.
SE Nomor B-174/BKPSDM/065.11/02/2021, juga memuat sistem kerja ASN/non-ASN dengan pemberlakuan 75% di rumah atau work from home, sementara sisanya bekerja di kantor terhitung Rabu (10/2/2021).
“Dilarang ke luar kota selama libur akhir pekan dan libur Tahun Baru Imlek yang jatuh pada 12 Februari 2021, kecuali dalam keadaan yang bersifat darurat atau mendesak,” tulis SE yang diterima wartawan Selasa (9/2/2021).
Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang, Bupati mengingatkan seluruh pegawai Pemkab Kukar agar bisa menjadi teladan dalam penerapan dan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) di masyarakat atau keluarga. (red2)