JAKARTA -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) baru terkait penghentian PPKM. Dalam Inmendagri tertulis meski PPKM dihentikan, kepala daerah wajib melapor ke sejumlah menteri dan kepala lembaga, salah satunya Menko Marves Luhut B Pandjaitan.
Inmendagri di keluarkan pada 30 Desember 2022 ditanda tangani oleh Mendagri Tito Karnavian. Aturan wajib lapor itu tertuang di Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 diktum ke-9.
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota selaku Kasatgas Daerah diminta melaporkan perkembangan terkait COVID-19 ke Menko Marves Luhut B Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Tito Karnavian, dan BNPB.
“Melaporkan penanganan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” bunyi diktum ke-9 seperti dilihat detikcom, Jumat (30/11/2022).
Para kepala daerah tersebut juga diminta memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19. Para kepala daerah juga dibolehkan memberikan rekomendasi izin keramaian, namun harus selektif.
“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota selaku Kasatgas Daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya,” bunyi Inmendagri tersebut.
Gubernur Diminta Cabut Perda Sanksi PPKM
Selain itu, kepala daerah juga diminta mencabut peraturan daerah (Perda) terkait sanksi pelanggar PPKM. Para kepala daerah juga diminta terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi perkembangan angka COVID-19 di wilayahnya masing-masing.
“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diinstruksikan mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM,” katanya.
Sebelumnya, Jokowi resmi mengumumkan pencabutan PPKM. Namun dia menyatakan Satgas COVID-19 tetap ada.
“Dalam masa transisi ini satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” kata Jokowi dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12).
Dia mengatakan Satgas COVID-19 di daerah juga tetap ada. Jokowi berharap masyarakat makin mandiri dalam mencegah COVID-19. “Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” ucapnya. (dtc)