BONTANG – Pemkot Bontang bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 18-31 Januari 2021. Pemberlakukan PPKM tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 188.65/80/DINKES/2021 ditandatangani Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni yang juga sekaligus Ketua Satgas Covid-19.
“Ini bukan pelarangan. Tapi sifatnya pembatasan. Ini diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami lonjakan,” ujar Sekretaris Daerah Bontang Aji Erlynawati saat rakor dengan Forkopimda, Sabtu (16/1/2021).
Beberapa ketentuan yang tertuang dalam PPKM di antaranya, membatasi perkantoran dengan menerapkan skema 75 persen bekerja dari rumah atau WFH, dan 25 persen bekerja di kantor, dengan pemberlakukan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
[irp]
Berikutnya, membatasi kegiatan restoran, rumah makan, warung, kafe, serta angkringan dan sejenisnya, dengan skema pembatasan kapasitas sebesar 25 persen untuk makan dan minum di tempat. “Untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional usaha rumah makan,” tutur Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dalam surat edaran tersebut.
Kemudian, untuk aktivitas di pusat perbelanjaan atau mal, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita. Berikutnya, meminta para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, tempat hiburan, tempat kebugaran atau ketangkasan, sarana olahraga dan usaha sejenis termasuk area publik milik pemerintah daerah yang dipergunakan oleh pelaku UKM, untuk menutup usahanya sementara.
Di sektor aktivitas bidang kontruksi, Pemkot mengizinkan untuk tetap beroperasi 100%. Sedangkan di sektor rumah ibadah, membatasi kapasitasnya sebesar 50% dengan catatan, tetap menerapkan prokes yang lebih ketat.
[irp]
Bagi calon pengantin (catin) yang akan melaksanakan acara pernikahan, sebelum pelaksanaan kegiatan diminta untuk mengajukan surat permohonan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terlebih dahulu.
Durasi acaranya maksimal dilaksanakan selama dua jam sejak dimulai hingga berakhirnya acara dengan kapasitas tamu undangan paling banyak 20 orang. Panitia acara juga diminta untuk melakukan pendataan terhadap tamu yang hadir dan selalu menerapkan prokes ketat saat acara berlangsung.
Disebutkan pula, mereka yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 peraturan perundang-undangan lainnya. “Dalam upaya atau penurunan kasus positif Covid-19 di Bontang, diperlukan kerja sama secara bersinergi antara Satgas Covid-19 Bontang baik dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan, RT, dan masyarakat untuk mencapai tujuan,” pungkasnya. (bms)