Beranda NASIONAL PPKM Darurat Diperpanjang, Jika Kasus Covid-19 Menurun, 26 Juli Kegiatan Ekonomi Dibuka...

PPKM Darurat Diperpanjang, Jika Kasus Covid-19 Menurun, 26 Juli Kegiatan Ekonomi Dibuka Bertahap

0
Presiden RI Joko Widodo

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021. Jika selama 5 hari itu tren kasusnya menurun, maka selang sehari kemudian atau 26 Juli,  pemerintah akan melakukan pembukaan kegiatan sosial-ekonomi masyarakat secara bertahap.

“Kita selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan, serta  mendengar suara-suara masyarakat  yang terdampak PPKM. Oleh karenanya, jika kasus (Covid-19) terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Presiden Jokowi, lewat keterangan resmi yang disiarkan langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, penerapan PPKM darurat yang dimulai 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tak bisa dihindari yang harus diambil meski sangat berat. PPKM darurat, lanjut Jokowi, dilakukan untuk menurunkan penyebaran Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat terhadap pengobatan.

Dengan begitu, tambah Jokowi,  diharapkan tak melumpuhkan rumah sakit akibat kebanjiran (over capacity) pasien Covid-19. PPKM darurat juga bertujuan agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kronis lain, tak terganggu sekaligus tak terancam nyawanya.

Pembukaan aktivitas ekonomi yang bisa dilakukan, menurut Jokowi, misalnya penjual kebutuhan pokok di pasar tradisional diizinkan berjualan hingga pukul 20.00 Wita (waktu setempat), dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara pasar tradisional non-kebutuhan pokok diizinkan beroperasi sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal juga 50%.

“Tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, yang aturannya ditetapkan pemerintah daerah,” sambung Jokowi. Pembukaan aktivitas usaha, tambah dia, nantinya juga berlaku bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, jasa pangkas rambut, laundry, bengkel, serta usaha lain hingga pukul 21.00, dengan teknis operasional diatur pemerintah daerah masing-masing.

“Saya minta kita semua bisa bekerja sama, bahu-membahu melaksanakan PPKM dengan harapan kasusnya turun dan tekanan terhadap rumah sakit juga turun,” sambung Jokowi. Untuk itu, Jokowi meminta semua pihak harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan prokes.  Lakukan isolasi pada mereka yang bergejala, kemudian diberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar. “Pemerintah akan memberikan obat gratis orang tanpa gejala dan gejala ringan sebanyak 2 juta paket obat,” kata dia lagi.

Sementara untuk masyarakat terdampak PPKM, pemerintah sudah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial senilai Rp 55,21 triliun. Bentuknya berupa bantuan tunai, BLT desa, PKH, bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik. “Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk usaha mikro dan informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro. Saya sudah perintahkan menteri terkait untuk menyalurkan bansos tersebut,” ungkap Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini mengajak seluruh lapisan masyarakat serta komponen bangsa untuk bersaru melawan Covid-19. “Memang ini situasi yang sangat berat, tapi dengan usaha keras kita Bersama. Insya Allah, kita bisa segera terbebas dari Covid-19, dan segala aktivitas sosial dan ekonomi bisa segera normal,” harapnya.

Tiga daerah di Kaltim yakni Balikpapan, Bontang, dan Berau masuk dalam daftar 15 daerah di luar Jawa-Bali yang diputuskan pemerintah harus menerapkan PPKM darurat.

RESMI TERAPKAN PPKM LEVEL 3-4, BUKAN LAGI DARURAT
Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat mulai Rabu (21/7). Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa 20 Juli 2021 dan ditujukan kepada gubernur serta wali kota. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini hingga 25 Juli 2021. “Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” tulis Inmendagri tersebut.

“Dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” lanjut pembuka Inmendagri itu.

Sebelumnya Koordinator PPKM Darurat yang juga Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan telah mengumumkan Indonesia tidak akan lagi menggunakan istilah PPKM Darurat. Pemerintah memilih menggunakan Level 1-4 untuk menunjukkan tingkat pengetatan di wilayah tersebut.

“Nanti mungkin jika semua berjalan baik kan kita sekarang kategorikan itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4. level 4 itu yang sama dengan PPKM darurat,” kata Luhut saat wawancara bersama KompasTV, Selasa (20/7).

Bagi wilayah yang telah mengalami penurunan kasus corona dapat turun dari Level 4 ke Level 3. Dalam Inmendagri yang baru keluar terdapat daftar wilayah di Jawa dan Bali yang masuk ke Level 4 maupun Level 3. “Nah sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang kita liat masuk level 3. level 3 itu di bawah level 4. Jadi banyak kemudahan-kemudahan. Tapi kita enggak mau langsung masuk, tunggu dulu beberapa hari ke depan,” ucap Luhut. (prs)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version