spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PPK dan PPS Harus Bekerja Sesuai Prinsip-prinsip Kode Etik Penyelenggara Pilkada

BONTANG – Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Ramaon Dearnov Saragih beberapa waktu yang lalu didaulat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Penanganan Sengketa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dengan KPU Kota Bontang di Ballroom Hotel Bintang Sintuk.

Kegiatan tersebut dihadiri sekira 60 peserta dari seluruh perwakilan PPK dan PPS se-Kota Bontang, dengan narasumber dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim Ramaon Dearnov Saragih. Hadir pula dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang, serta Bawaslu Kota Bontang.

Kepada media ini di wawancarai, Anggota Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bontang Hamzah menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan agar para pelaksana kegiatan Pilkada 2024 terutama di Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bisa bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik selaku penyelenggara.

“Kegiatan tersebut digelar dengan harapan, para peserta dapat melaksanakan tanggung jawab selaku penyelenggara dengan menjalankan kode etik, sehingga tidak ada pelanggaran di lapangan,” ucapnya.

Hamzah juga menerangkan bahwa dari ketiga narasumber tersebut, berbeda materi yang di sampaikan.

“Dari KPU Kaltim menjelaskan terkait kode etik, dari Bawaslu Bontang terkait penanganan sengketa Pilkada, dan dari Kejari Bontang terkait dengan potensi pelanggaran pada saat Pilkada,” urainya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim Ramaon Dearnov Saragih mengatakan,  kegiatan tersebut merupakan langkah sekaligus upaya KPU Kaltim dalam memberikan pemahaman yang lebih kepada para peserta terkait kode etik pelaksanaan. Sehingga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada mendatang, dengan meminimalisasi pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan.

“Kode etik itu, harus menjadi alas dasar setiap tindakan yang di ambil oleh penyelenggara pada kegiatan Pilkada nanti,” lanjutnya.

Ia juga menyebutkan bahwa terdapat beberapa asas yang wajib di gunakan oleh penyelenggara Pilkada antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel efektif, efisien, kepentingan umum, dan aksesibilitas.

“Hal tersebut telah tertuang dalam pasal 8 hingga 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017,” kata dia.

Selain di Kota Bontang, Ramaon mengatakan bahwa KPU Kaltim telah melaksanakan hal serupa di sejumlah wilayah seperti Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) dan Kota Samarinda.

“Sedangkan wilayah lainnya akan segera di laksanakan dalam waktu dekat. Kami dari KPU akan bekerja maksimal dalam menyukseskan pilkada yang bakal dihelat di 27 November mendatang,” tutur Ramaon. (adv/kpukaltim)

Pewarta : Adhi Abdhian
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti