spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PP Turunan UU Cipta Kerja: Dapat Pesangon Maksimal 19 Kali Gaji untuk Karyawan yang Kena PHK

JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan pesangon maksimal 19 kali gaji.

Dari laman uu-ciptakerja.go.id, Senin (2/2/2021), aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Aturan pesangon diatur dalam pasal 40 dalam PP. Pada ayat 1 pasal tersebut menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Pasal 40
(1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Lalu dalam Ayat 2 dijelaskan secara rinci terkait jumlah uang pesangon yang diwajibkan dalam Ayat 1. Ada 9 poin jumlah pesangon yang ditetapkan berdasarkan waktu kerja. Mulai dari masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan pesangon 1 bulan upah.

Lalu masa kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun maka mendapatkan pesangon 2 bulan upah. Hingga maksimal dengan masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan jumlah pesangon sebesar 9 kali upah.

“Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah,” bunyi pasal 39 ayat 2 poin i.

Kemudian di pasal 40 ayat 3 dijelaskan juga soal jumlah uang penghargaan masa kerja, perhitungannya menggunakan jumlah masa kerja juga. Mulai dari masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 2 bulan upah.

Kemudian masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun mendapatkan 3 bulan upah. Lalu, masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun mendapatkan 4 bulan upah. Paling maksimal masa kerja 24 tahun atau lebih mendapatkan 10 bulan upah.

Jika ditotal dengan perhitungan jumlah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja paling maksimal, pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan 19 kali gaji. Ada 9 kali gaji berupa pesangon, dan 10 kali gaji sebagai penghargaan masa kerja.

Sebelumnya dijelaskan bahwa ke-49 aturan turunan itu terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

“Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan,” demikian keterangan tertulis dari Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (21/2/2021).

“Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden, yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan bangsa Indonesia,” lanjutnya. (dtc/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti