SANGATTA – Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung mengatakan, potensi pemalsuan dukungan hingga tidak dilakukannya verifikasi faktual (verfak) dukungan oleh tim verifikator, bisa kembali terjadi masa perbaikan dukungan calon perseorangan.
Apalagi, kata Galeh, berdasarkan berita acara rapat pleno KPU di Samarinda, Kukar, Paser, Kutim, Kubar, dan Mahulu, baru pasangan Zairin Zain-Sarwono yang dinyatakan memenuhi syarat untuk pencalonan di Pilkada Samarinda 2020 lewat jalur perseorangan. Sedangkan, pasangan 7 calon perseorangan lainnya, masih harus melakukan perbaikan. Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten Kota ini mulai 25 Juli sampai 27 Juli 2020 (lihat grafis).
“Kasus yang terjadi di Kutim, sebenarnya juga terjadi di beberapa daerah. Seperti Samarinda dan Kutai Kartanegara. Namun Di dua daerah ini tidak naik ke penyidikan, karena dari hasil pembahasan di Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu, Red.) belum terpenuhinya unsur,” ungkap Galeh kepada media ini.
Karena itulah, Galeh minta, jajaran pengawasan memaksimalkan pengawasan karena potensi pelanggaran bisa terjadi lagi. “Saya minta jajaran pengawas mewaspadai kembali terjadinya manipulasi dukungan,” pungkasnya. (red)
BACA JUGA:
1. Dugaan Palsukan Dukungan Calon Perseorangan, Gakkumdu Kutim Naikkan Status Penyidikan
2. Kasus Dugaan Pemalsuan Dukungan Dilimpahkan, Penyidik Punya Waktu 14 Hari Tetapkan Tersangka
3. Muafin: Kejanggalan di Kutim Ditemukan saat PKD Serahkan BA Verfak
4. Calon Perseorangan Potensi Kurang Dukungan, Galeh Minta Waspadai Manipulasi Dukungan