TENGGARONG- Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara (Dishub Kukar) melihat peluang Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari penyelenggaraan angkutan karyawan perusahaan yang ada di Kukar. Peluang tersebut bahkan sudah digodok dalam bentuk peraturan bupati (perbup).
Menurut Kabid ASDP Dishub Kukar, Suminto, Perbup dimaksud terkait izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, dengan menggunakan kendaraan bermotor umum untuk angkutan karyawan.
Suminto melanjutkan, perbup tersebut sudah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dilanjutkan di Biro Hukum Provinsi Kaltim. Saat ini, rancangan perbup tersebut sudah berada di Kasubbag Perundang-undangan.
“Targetnya bulan ini bisa ditandatangani (oleh Bupati Kukar), awal 2023 kita sosialisasikan pada pengguna jasa (perusahaan), dan kepada perusahaan penyedia jasa (angkutan),” ungkap Suminto, Senin (24/10/2022).
Suminto menjelaskan, perbup itu mengacu pada banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di Kukar, menggunakan jasa pihak ketiga sebagai penyedia jasa angkutan untuk karyawannya. Terlebih adanya Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2015 tentang penataan penyelenggaraan transportasi. Berangkat dari regulasi itulah, Dishub Kukar menggodok rancangan perbup tersebut.
Ketika perbup itu disahkan dan ditandatangani oleh Bupati Kukar, maka perusahaan penyedia jasa angkutan karyawan harus memenuhi beberapa peraturan. Yakni memiliki kantor cabang dan sistem administrasi di Kukar.
Ketika itu sudah dipenuhi, maka perusahaan penyedia jasa akan melakukan wajib Uji KIR di Kukar. Berbicara keuntungan lainnya, maka perusahaan penyedia jasa memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kukar. Melihat perda di Kaltim terkait pajak, Kukar mendapat bagi hasil PKB sebesar 25 persen.
“Sebelum perbup itu dibahas, perusahaan dan perusahaan penyedia jasa angkutan sudah disosialisasikan, prinsipnya (mereka) memahami dan mematuhi regulasi yang ada,” tutup Suminto. (adv/afi)